Gubernur Bali Gagas Pemberian Sanksi Adat Sebagai Hukuman Tambahan Bagi Koruptor Asal Bali
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan komitmennya mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi.
Editor: Sugiyarto
29 Laporan
Mengenai pengaduan masyarakat yang diterima KPK di Kota Denpasar pada tahun 2019, Budi mengungkap pihaknya menerima 29 laporan.
Dari 29 laporan tersebut, saat ini yang masih dikaji ada 10 laporan. Sedangkan 19 laporan tidak memenuhi kriteria sehingga diarsipkan.
“Total selama lima tahun terakhir KPK menerima 183 laporan pengaduan masyarakat di Kota Denpasar,” imbuhnya.
KPK pun memberi apresiasi karena penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Kota Denpasar untuk eksekutifnya sudah 100 persen.
Sedangkan persentase penyampaian LHKPN untuk legislatif 97,60 persen.
Koster juga menambahkan, pihaknya memastikan tidak ada pejabat yang boleh ‘main-main’ dalam pengadaan barang dan jasa di setiap OPD. Semuanya harus melalui tender.
Program pencegahan korupsi, kata dia, harus didukung oleh semua jajaran pemerintahan daerah.
“Saya sendiri dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali harus menunjukkan pemerintahan yang bersih,” tandasnya. (wem)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gubernur Koster Usulkan Agar Koruptor Asal Bali Dikenakan Sanksi Adat, https://bali.tribunnews.com/2019/08/17/gubernur-koster-usulkan-agar-koruptor-asal-bali-dikenakan-sanksi-adat?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.