Polda Jatim Bantah Masih Tahan 43 Mahasiswa Papua di Polrestabes Surabaya
Polda Jatim membantah kabar yang menyebutkan ada 43 mahasiwa Papua yang masih ditahan pihak Polrestabes Surabaya atas dugaan pembuangan bendera.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim membantah kabar yang menyebutkan ada 43 mahasiwa Papua yang masih ditahan pihak Polrestabes Surabaya atas dugaan pembuangan bendera merah putih.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, informasi yang menyebut 43 mahasiswa Papua di Surabaya masih ditahan adalah kabar tidak benar.
"Kami tegaskan tidak ada penahanan, tidak ada penangkapan," ujarnya pada awak media di lorong RS Bhayangkara, Surabaya, Senin (19/8/2019).
Kendati memang diakuinya ada insiden yang terjadi di Asrama Papua di Jalan Kalasan Surabaya, pada Jumat (16/8/2019) pekan lalu.
Namun Barung menegaskan, insiden tersebut sudah mereda dan 43 mahasiswa Papua yang sempat dibawa ke Makopolrestabes Surabaya hanya dimintai keterangan, telah dipulangkan, Minggu (18/8/2019) kemarin.
"Yang ada hanya kami mengamankan 43 mahasiswa Papua tersebut," katanya.
Lagi pula, ungkap Barung, upaya Polrestabes Surabaya membawa 43 mahasiswa Papua itu ke Makopolrestabes Surabaya juga dimaksudkan agar terhindar dari amukan beberapa kelompok masyarakat dan organisasi kepemudaan (OKP).
Baca: Update Kerusuhan di Manokwari Papua Barat, Ada Provokasi Media Sosial hingga Pernyataan Polda Jatim
Baca: Desainer Kondang dari Bali Ni Luh Djelantik Kaget Namanya Diprediksi Masuk Bursa Menteri Jokowi
Baca: Gedung Tertinggi di Dunia Tampilkan LED Bendera Merah Putih Untuk Peringati 17 Agustus HUT RI
"Kalau tidak kami amankan, akibatnya justru terjadi antara masyarakat bentrok dengan mahasiswa," jelasnya.
Barung menambahkan, beberapa organisasi masyarakat dan OKP yang meradang hingga berusaha merangsek masuk ke Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, gara-gara tersulut emosi setelah beredar kabar adanya insiden pembuangan bendera.
Namun belakangan seiring berlangsungnya proses penyelidikan polisi atas dugaan tersebut, ternyata insiden pembuangan bendera yang dituduhkan pada pihak mahasiswa Papua, hanya isapan jempol semata.
Karena tak ditemukan bukti-bukti spesifik yang menguatkan ataupun membenarkan dugaan tersebut.
"Tidak ada tindak pidana yang sampai sekarang kami temukan," kata Barung menegaskan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Masih Tahan 43 Mahasiwa di Mako Polrestabes Surabaya, Polda Jatim Sebut Itu Kabar Tidak Benar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.