3 Anggota Polres Sekadau Kalbar Diberhentikan secara Tidak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar
3 Anggota Polres Sekadau Kalbar Diberhentikan secara Tidak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar
Editor: Tiara Shelavie
3 Anggota Polres Sekadau Kalbar Diberhentikan secara Tidak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Polres Sekadau Menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Tiga Anggota Polres Sekadau, Selasa (20/8/2019).
Ketiga anggota Polres Sekadau tersebut anatara lain, Bripka DHS , Bripka EM dan Brigadir BJH.
Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar untuk BRIPKA Dedy Rohadi Saputra, NRP 78051203, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/336/VIII/2019 tanggal 26 Juli 2019.
Kemudian BRIPKA Eko Murtono, NRP 80090758, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/337/VIII/2019 tanggal 26 Juli 2019.
Dan BRIGADIR Bambang Joko Handoko, NRP 85100633, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep/338/VIII/2019 tanggal 26 Juli 2019.
AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan PTDH ketiga personel tersebut karena melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003.
Ia juga mengatakan ketiganya tetap mendapatkan Hak Asabri.
"Sebagai manusia biasa tentunya saya turut bersedih atas pemecatan tiga personel Polres Sekadau yaitu saudara DRS, EM dan BJH," kata ujar Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K.
Bahwa tiga personel tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.