Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paket Surat dari Langsa Ternyata Berisi Pergantian Ketua Harian dan Sekjen Partai Nanggroe Aceh

Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, sejak 5 Agustus 2019 sudah menggantikan Tiyong dari posisi ketua harian dan kemudian menunjuk istrinya, Darwati A Gani.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Paket Surat dari Langsa Ternyata Berisi Pergantian Ketua Harian dan Sekjen Partai Nanggroe Aceh
Serambi Indonesia
Ilustrasi pejabat Partai Nanggroe Aceh (PNA) 

"Setelah kita pelajari, ternyata pergantian itu belum memenuhi kriteria AD/ART dan cacat. Di AD/ART sangat jelas disebutkan bagaimana syarat pengangkatan dan pemberhentian pengurus," kata Falevi.

Bahwa sesuai Pasal 21 ayat (5), dinyatakan bahwa Ketua Umum DPP PNA dapat memberhentikan dan mengangkat Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum serta Badan/Lembaga dalam hal melanggar ketentuan dan kebijakan partai sesuai dengan AD, ART, Keputusan Kongres/Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, dan Rapat Kerja Pusat.

"Artinya, pemberhentian pengurus DPP PNA dapat dilakukan hanya apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan dan kebijakan partai. Jadi bukan karena alasan penyegaran," tegasnya.

Menurut mantan aktivis yang pernah dipenjara bersama Irwandi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Keudah, Banda Aceh, ini, semua pengurus partai, termasuk ketua umum harus taat kepada aturan partai.

Setiap pengurus yang diangkat harus terdaftar sebagai anggota partai.

Istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2018). Darwati A. Gani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T. Syamsul Bahri dalam kasus dugaan suap  pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018 TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2018). Darwati A. Gani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T. Syamsul Bahri dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018 TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Presiden saja tidak boleh melanggar undang-undang," timpal Tarmizi.

Tarmizi juga mempersoalkan pengangkatan Muharram karena dinilai bukan anggota partai.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, Muharram bukanlah anggota Partai Nanggroe Aceh, tapi sebagai Partai Nasional Aceh yang kepengurusannya berbeda.

"Sikap kita terhadap keputusan ini kita tidak bisa menerima pergantian itu karena melanggar aturan, kita tetap mengakui Tiyong sebagai Ketua Harian dan Miswar sebagai Sekjen PNA," tegas Falevi dan Tarmizi.

Wak Tar melanjutkan, selama keputusan itu dikeluarkan sesuai aturan, pihaknya siap untuk patuh.

Tetapi apabila tidak, maka keputusan itu tidak akan diikuti, karena akan menjadi preseden buruk bagi partai.

"Jika ada surat yang dikeluarkan oleh Darwati, itu tidak sah," ujar dia. (mas/fik)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Surat dari Langsa Gegerkan PNA, Ketua Harian dan Sekjen PNA Diganti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas