Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paket Surat dari Langsa Ternyata Berisi Pergantian Ketua Harian dan Sekjen Partai Nanggroe Aceh

Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, sejak 5 Agustus 2019 sudah menggantikan Tiyong dari posisi ketua harian dan kemudian menunjuk istrinya, Darwati A Gani.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Paket Surat dari Langsa Ternyata Berisi Pergantian Ketua Harian dan Sekjen Partai Nanggroe Aceh
Serambi Indonesia
Ilustrasi pejabat Partai Nanggroe Aceh (PNA) 

Awalnya, Tiyong dan Falevi tidak mengetahui informasi pergantian itu karena mereka tidak menerima surat apapun.

Baca: Perilaku Aneh Bocah Rizki Bikin Ibunya Bingung: Kerap Menangkap Hewan Lalu Menggigitnya Sampai Mati

Mereka baru mengetahuinya setelah berita tentang pergantian itu dimuat di portal berita Serambinews.com, sehingga langsung bergegas ke kantor untuk mengkroscek surat tersebut.

"Ada paket dari Langsa untuk ketua (Tiyong)," kata petugas sekretariat kepada Tiyong yang baru saja tiba.

"Coba saya lihat," potong Falevi.

Tetapi petugas tadi menolak memberinya dan hanya menyerahkannya kepada Tiyong.

Kolase tangkapan layar postingan di Instagram Darwati A Gani dan Steffy Burase.
Kolase tangkapan layar postingan di Instagram Darwati A Gani dan Steffy Burase. (Kolase Instagram)

Di kantor sendiri saat itu sudah ada Tarmizi MSI atau yang akrab disapa Wak Tar, selaku Ketua DPP PNA yang mengurusi Organisasi, Kader, dan Keanggotaan.

Saat Tiyong tiba, Wak Tar juga belum mengetahui adanya pergantian ketua harian dan sekjen partai.

Berita Rekomendasi

Setelah paket tanpa nama pengirim dan tanpa nama yang dituju itu diambil, Tiyong membuka paket.

Setelah bungkusan sebanyak tiga lapis itu dibuka, baru kelihatan bahwa isinya ternyata sebuah surat.

Tiyong lantas membaca surat itu. Benar saja, surat yang ditandatangani Irwandi Yusuf pada 5 Agustus 2019 dari balik jeruji besi itu mensahihkan pergantian pucuk pimpinan PNA.

Keputusan Irwandi Yusuf itu ternyata mendapat penolakan dari pengurus partai berlambang orange itu.

Mereka menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

Sejumlah pengurus harian PNA, M Rizal Falevi Kirani, Tarmizi, dan Nurdin R (Bendahara Umum DPP PNA) kepada Serambi, Senin (19/8/2019), mengaku bahwa pergantian itu cacat hukum.

Baca: Dikabarkan Jadi Kandidat Kuat Wali Kota Surabaya, Ahok: Masih Banyak yang Baik

Menurut mereka, pergantian dilakukan sepihak dan tanpa rapat pleno.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas