Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekasih Dilamar Orang Lain, Nikki Cabuli Bidan MAR Satu Malam Sebelum Lamaran

Bidan MAR dicabuli dengan cara digerayangi bagian tubuhnya oleh pelaku bernama Nikki Riandi (23) yang nekat masuk ke rumahnya.

Editor: Sanusi
zoom-in Kekasih Dilamar Orang Lain, Nikki Cabuli Bidan MAR Satu Malam Sebelum Lamaran
Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni
Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) warga Dusun III Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim saat diamnakan oleh jajaran Polsek Rambang Lubai, pria ini diduga mencabuli bidan yakni MAR (24) yang juga merupakan warga Desa Beringin. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejadian tak menyenangkan dicabuli tetangga sendiri dialami Bidan MAR (24) warga Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.

Bidan MAR dicabuli dengan cara digerayangi bagian tubuhnya oleh pelaku bernama Nikki Riandi (23) yang nekat masuk ke rumahnya.

Usut punya usut Nikki melakukan hal tersebut lantaran rasa sukanya kepada Bidan MAR.

Kekecewaan yang besar akan kabar lamaran Bidan MAR menjadi pelecut Nikki melakukan hal tersebut

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu, (17/8/2019).

"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan kita dan kita tahan di Polsek Rambang Lubai karena diduga telah melakukan tindak pencabulan tersebut," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Dijelaskan Ahmad Bakri, peristiwa tersebut terjadi tepat di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.

"Rencananya keesokan harinya, di rumah korban akan diadakan acara lamaran dimana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya.

Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban di lamar orang lain," katanya.

Kemudian lanjutnya pelaku yakni Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) merupakan tetangga korban sendiri akhirnya nekat mendatangi rumahnya.

"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk kekamar korban," katanya.


Terkait kasus tersebut lanjutnya pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas