Ngumpet di Lampung, Polisi Akhirnya Bekuk Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Serang, Banten
Samin ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Setelah melakukan upaya keras, polisi akhirnya berhasil menangkap Samin (29), pelaku pembunuhan satu keluarga di Serang, Banten, Selasa (20/8/2019).
Samin ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Menurut pengakuan pelaku, awalnya dia tidak berniat untuk membunuh satu keluarga ini.
Pelaku menjelaskan kronologi kejadian yaitu berawal saat dirinya hendak pulang setelah berkumpul bersama dengan teman-temannya di kawasan Cilegon, Banten.
"Pukul 1 dini hari hendak pulang ke rumahnya, melintas di rumah korban. Melihat pintunya terbuka, pelaku menghentikan laju kendaraannya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi di Mapolda yang dikutip dari Kompas.com.
Awalnya ia hanya melihat pintu rumah Rustandi terbuka, pelaku berniat masuk dengan niat merampok.
Mengantisipasi terjadi sesuatu, pelaku mengambil sebilah patok yang tergeletak di samping rumah korban yang saat itu tengah dalam proses pembangunan.
"Pelaku masuk perlahan lewat pintu depan, mau ambil handphone di ruang tamu," kata Edy.
Aksi pelaku kemudian dipergoki oleh korban Rustandi.
Hal itu diketahui lantaran suara kaki pelaku yang tidak sengaja menendang pengisi baterai ponsel.
Rustandi yang terbangun berniat berteriak. Namun, tiba-tiba pelaku memukulkan patok ke kepala korban.
Kemudian, istri Rustandi, Siti Sa'idah terbangun. Pelaku langsung menganiaya korban hingga mengalami luka di beberapa bagian badan dan wajah.
Hal tersebut mengakibatkan Siti Sa'idah kritis dan pingsan.
Sementara korban meninggal Alif yang masih balita, diperlakukan keji dengan dipukul menggunakan patok.
"Setelah bersimbah darah, pelaku meninggalkan korban dengan membawa satu buah handphone," kata Edy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.