Ajak Bersama-sama Nonton Film Porno, Pria Tua Ini Lalu Cabuli Siswi SD di Pasuruan
Bujuk rayunya diiming-imingi uang Rp 50.000 sehingga tiap selesai berhubungan badan, korban diberi uang
Editor: Eko Sutriyanto
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima YP menyampaikan, mengaku atau tidak mengaku itu hak tersangka.
Yang jelas, pihaknya menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka itu ada dasarnya.
"Kami sudah punya dua alat bukti lengkap, mulai hasil visum dan keterangan saksi. Ada enam saksi dan termasuk korban yang juga sudah kami periksa.
"Alat bukti sudah kami kantongi. Dan proses ini tetap jalan, tugas kami untuk menambah alat bukti dan membuktikan kejahatan tersangka," jelasnya.
Baca: Sopir Mobil Ambulans Gagal Kejar Pencuri Mobil Agya, Polisi Sebut Ada Dugaan Mobil Tidak Dicuri
Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo menjelaskan, kasus ini terjadi tahun 2015.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD.
Pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2015 dan baru terungkap 2017.
"Itu terungkap setelah korban berani bercerita ke orangtuanya. Nah, orang tuanya tidak terima. Baru dilaporkan ke Polisi awal tahun ini," kata dia.
Dari laporan orang tua korban, Rizal menyebut pihaknya langsung bekerja. Melakukan pulbaket dan menangkap tersangka. Yang bersangkutan diamankan di rumahnya.
"Dalam pemeriksaan versi tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi versi korban, pencabulan dilakukan delapan kali selama tiga tahun itu," jelasnya.
Modusnya, kata Kapolres, korban diajak masuk ke rumah tersangka disuruh cuci piring.
Setelah itu, korban diajak melihat film porno oleh tersangka.
Setelah itu, korban diajak untuk melakukan hubungan badan menirukan adegan di film porno itu.
"Bujuk rayunya diiming-imingi uang Rp 50.000. Jadi setiap selesai berhubungan badan, korban diberi uang Rp 50.000 oleh tersangka," pungkas dia.