Kasus Pencabulan Bocah SD Baru Terungkap Setelah Dua Tahun Berlalu
Kasus pencabulan dilakukan sejak 2015 dan baru terungkap tahun 2017 setelah korban berani bercerita kepada orang tuanya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - MRS, warga Kecamatan Gempol tetap bersikukuh tidak mengaku sudah mencabuli seorang anak belia berinisial IN, anak tetangganya sendiri.
Padahal, pria berusia 53 tahun ini sudah diamankan Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
"Saya tidak melakukan itu. Saya difitnah, saya tidak mencabuli dia (korban). Itu saya difitnah," kata MRS saat dirilis di Polres Pasuruan, Kamis (22/8/2019) siang.
MRS mengaku tidak pernah menyetubuhi korban, apalagi sampai delapan kali sejak 2015.
Kata dia, semuanya itu fitnah dan bohong besar. Akan tetapi, ia tidak mengelak jika mengenal korban.
"Saya kenal sama korban. Dia sering main di depan rumah saya, karena di depan rumah saya ada pohon cokelat. Ia sering bermain sama teman-temannya," tambah dia.
Baca: Aura Kasih Merasa Dilecehkan: Setetes Air Susu Ibu itu yang Membuat Kalian Hidup !
Baca: Air Menyembur Tiba-tiba di Lahan Kering Dusun Widoro Lor Gunung Kidul
Dia juga mengakui korban sering dimintai tolong untuk mencuci piring di rumahnya. Tapi, yang menyuruh itu istrinya bukan dia.
"Saya juga sering kasih uang Rp 5.000 setelah selesai cuci piring. Saya sangat yakin kalau saya difitnah buruk dan jelek. Itu tidak benar karena saya tidak melakukannya," jelasnya.
Ditanya soal langkah selanjutnya karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, MRS justru mengembalikan itu ke penyidik.
"Saya tidak tahu. Apa kata penyidik saja, yang jelas saya tidak mengakuinya," tambah dia.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima YP menyampaikan, mengaku atau tidak mengaku itu hak tersangka.
Yang jelas, pihaknya menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka itu ada dasarnya.
"Kami sudah punya dua alat bukti lengkap, mulai hasil visum dan keterangan saksi. Ada enam saksi dan termasuk korban yang juga sudah kami periksa. Alat bukti sudah kami kantongi. Dan proses ini tetap jalan, tugas kami untuk menambah alat bukti dan membuktikan kejahatan tersangka," jelasnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo menjelaskan, kasus ini terjadi 2015.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD.
Baca: Dipanggil Sahabat Oleh Jokowi, Sandiaga: Tugas Sahabat Adalah Mengingatkan
Baca: Menteri Jokowi Pastikan Ibu Kota Baru RI Pindah ke Kaltim
Pencabulan itu dilakukan sejak 2015 dan baru terungkap 2017.
"Itu terungkap setelah korban berani bercerita ke orang tuanya. Nah, orang tuanya tidak terima. Baru dilaporkan ke polisi awal tahun ini," kata dia.
Dari laporan orang tua korban, Rizal menyebut pihaknya langsung bekerja.
Melakukan pulbaket dan menangkap tersangka. Yang bersangkutan diamankan di rumahnya.
"Dalam pemeriksaan versi tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi versi korban, pencabulan dilakukan delapan kali selama tiga tahun itu," jelasnya.
Modusnya, kata Kapolres, korban diajak masuk ke rumah tersangka disuruh cuci piring.
Setelah itu, korban diajak melihat film porno oleh tersangka.
Setelah itu, korban diajak untuk berhubungan badan menirukan adegan di film porno itu.
"Bujuk rayunya diiming-imingi uang Rp 50.000. Jadi setiap selesai berhubungan badan, korban diberi uang Rp 50.000 oleh tersangka," kata dia. (Surya/Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria 53 Tahun di Pasuruan 8 Kali Cabuli Bocah SD, Kedok Pelaku Terkuak, Imingi Korban Uang 50 Ribu