Prada DP Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer
Prada DP (Deri Pramana), terdakwa kasus mutilasi terhadap korban Vera Oktaria, dituntut hukuman seumur hidup penjara di sidang Pengadilan Militer.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Prada DP (Deri Pramana), terdakwa kasus mutilasi terhadap korban Vera Oktaria, dituntut hukuman seumur hidup penjara di sidang Pengadilan Militer Jakabaring, Kamis (22/8/2019).
Oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer menuntut terdakwa Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata Oditur saat membacakan tuntutan di persidangan.
Mendengar tuntutan itu, pihak prada DP dan penasihat hukumnya menanggapi untuk meminta diagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.
Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu pada penasihat hukum dan Prada DP untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Prada DP, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria kembali menjalani sidang lanjutan hari ini, Kamis (22/8/2019).
Prada DP tiba di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Kamis (22/8/2019) pukul 09.45 WIB.
Baca: Siswi SMK di Bekasi Dikeroyok Alumnus, Dituduh Merusak Rumah Tangga Hingga Diteror!
Rencananya agenda hari ini adalah sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Prada DP.
Saat akan memasuki gedung pengadilan, keluarga korban yang menunggu di dekat pintu sempat mengumpat kepada Prada DP.
"Dasar lanang buruk ini (dasar laki-laki jahat ini)," kata Rini, kakak korban.
Namun petugas yang mengawal Prada DP bergeming. Prada DP juga diam saja.
Pada sidang keenam perkara pembunuhan dan mutilasi ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria kembali digelar.
Baca: Anggap Ucapan Soal ‘Pabrik Susu’ Adalah Body Shaming, Aura Kasih Bakal Buru Sosok Kritikus Film
Dalam persidangan kali ini Hakim ketua masih dipimpin oleh, Letkol CHK M Kazim dan 2 orang anggota lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.