Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Berani Nyatakan Cinta, Kuli Bangunan di Deli Serdang Berupaya Perkosa Tetangganya

Motif di balik upaya pencurian dan penganiayaan hingga percobaan terhadap seorang wanita berinisial MS terkuak.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Berani Nyatakan Cinta, Kuli Bangunan di Deli Serdang Berupaya Perkosa Tetangganya
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, DELI SERDANG - Motif di balik upaya pencurian dan penganiayaan hingga percobaan terhadap seorang wanita berinisial MS terkuak.

Diketahui peristiwa terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tersangka Suhendra (39), yang berprofesi sebagai buruh bangunan diketahui menaruh hati kepada korban yang juga merupakan tetangganya.

Hal tersebut terungkap saat rilis di Mapolsek Tanjung Morawa, Kamis (22/8/2019).

Di hadapan awak media, tersangka mengaku menyukai korban, tetapi tak berani menyatakannya.

Pelaku mengaku sudah lama hidup sendiri lantaran istrinya sudah meninggal dunia.

Baca: Gading Marten Ogah Kasih Kode Pakai Lagu Buat Cewek Taksiran, Takut Disalahartikan untuk Gisel

Baca: Pihak Keluarga Merasa Janggal Terkait Lia Yulrifa yang Tewas karena Gantung Diri

Baca: Mantan Kepala Bappeda Jatim Dicecar KPK Terkait Prosedur Pemberian Bantuan ke Pemkab Tulungagung

Saat itu, pelaku sedang bernafsu lantaran sudah lama tak berhubungan badan.

Berita Rekomendasi

Dengan alasan tersebut, dia ingin melampiaskannya kepada korban.

"Saya mau sama dia Pak, beberapa kali aku lihat dia. Saya menggunakan pisau untuk membongkar lubang angin lalu masuk ke rumah korban," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Deli Serdang AKP Rafles Langgak Putra mengatakan, sebelumnya korban MS berontak saat pelaku berusaha memperkosanya.

Korban berteriak dan melakukan perlawanan.

Baca: Bukan Samarinda atau Balikpapan, Kepala Bappenas Beberkan Kriteria Wilayah untuk Ibu Kota Negara

Baca: Massa Asal Papua Bergerak ke Kantor LBH Usai Unjuk Rasa di Depan Istana

Karena panik, tersangka menusuk tubuh MS beberapa kali hingga korban berteriak dan meminta tolong.

"Tersangka yang telah memperisiapkan pisau. Langsung melakukan penusukan dua kali ke dada tiga kali ke sebelah kiri lengan korban. Karena teriakan korban warga berdatangan tersangka lalu akut dan melarikan diri," ujar Rafles.

Mendapat laporan kejadian ini, kata Rafles polisi langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (21/8/2019) di rumah temannya di Desa Tanjung Morawa B.

Saat itu Suhendra berencana kabur ke Pekan Baru.

"Sehingga kita beri tindakan terukur dan dilumpuhkan dengan timah panas," sebut Rafles.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951,l dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, MS menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya yang akan memperkosanya dan kini dilarikan ke rumah sakit atas sejumlah luka tikaman.

Pelaku penganiayaan yang tak lain adalah tetangganya itu bernama Suhendra (39). Saat itu MS melawan dan meronta-ronta sehingga pelaku menganiayanya.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Bangunan Perkosa Tetangganya karena Tak Berani Nyatakan Cinta" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas