Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Makassar Tega Perkosa Anak Majikan, Korban Sempat Disiram Air Cabai

Pria di Makassar tega perkosa anak majikan, korban sempat disiram air cabai. Pelaku juga mencuri barang majikan.

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pria di Makassar Tega Perkosa Anak Majikan, Korban Sempat Disiram Air Cabai
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Pria di Makassar tega perkosa anak majikan, korban sempat disiram air cabai. Pelaku juga mencuri barang majikan. 

Pria di Makassar tega perkosa anak majikan, korban sempat disiram air cabai. Pelaku juga mencuri barang majikan.

TRIBUNNEWS.COM - Entah apa yang ada di pikiran Samsul (22) warga Masalle, Enrekang, Sulawesi Selatan.

Samsul tega memperkosa anak majikannya sendiri, IR yang merupakan warga Kota Makassar di Jalan Abdullah Daeng Sirua.

Pemerkosaan terjadi di rumah orang tua korban pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 18.30 Wita.

Samsul yang merupakan sosok orang yang dipercaya untuk menjaga anak majikannya, justru tega memperkosanya.

Selain melakukan pemerkosaan, Samsul juga mencuri beberapa barang milik majikannya tersebut.

Baca: Lama Menduda, Oknum Buruh Bangunan Perkosa Istri Tetangga yang Sudah Lama Ditaksir

Baca: Seorang Pria di Makassar Tega Memperkosa Anak Majikannya, Ditembak Polisi saat Coba Melarikan Diri

Berikut beberapa fakta mengenai pria perkosa anak majikannya yang telah dirangkum oleh Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

1. Korban disiram air cabai

Tersangka Samsul mengaku sudah merencanakan niat jahatnya beberapa hari sebelumnya.

Hingga pada hari kejadian, Samsul menyerang korban dengan menyiramkan sambal cair.

Awalnya Samsul menumbuk cabai rawit yang dicampur air di ruangan dapur rumah korban.

Lalu, pelaku menunggu korban yang baru selesai melaksanakan salat magrib.

Nah, saat korban menuju dapur untuk membuat minuman, pelaku menyiramkan sambal cair yang dibuatnya ke arah korban.

Baca: Pekan Depan, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019: Catat Jadwalnya dan Tips agar Tidak Ditilang

Baca: Amien Rais Minta Jokowi Dahulukan Penyelesaian Papua Ketimbang Ribut Pindah Ibu Kota

Kondisi tersebut kontan saja membuat korban merasakan panas pada wajahnya.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengungkapkan kronologi kejadian pemerkosaan tersebut.

"Pelaku (Samsul) melancarkan aksi bejatnya dengan dengan cara melemparkan cabai ke arah mata korban (I) lalu menendang korban hingga terjatuh," ujar Kompol Ananda.

"Saat terjatuh, pelaku lalu mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban (I) menggunakan lakban," jelasnya.

"Lalu pelaku mengendong korban menuju ke kamar lantai 2 untuk melampiaskan nafsu," tambah Ananda.

Baca: Beda Postingan Hotman Paris saat Unggah Foto Prabowo dan Gibran Putra Jokowi, Cuma Selang Sehari

Baca: Alasan Menikah dengan Cut Meyriska Pada 17 Agustus, Roger Danuarta Hanya Ingin Gampang Diingat

2. Curi barang milik majikannya

Setelah melakukan pemerkosaan tersangka juga mencuri barang milik korban.

Pelaku mengambil dua unit ponsel dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

3. Pelaku ditangkap

Tim Resmob Polsek Panakkukang yang di-back up Timsus Polda Sulsel kemudian memburu pelaku dan meringkusnya, Kamis (22/8/2019), sekitar pukul 00.30 Wita.

Syamsul  dibekuk di Jl Perintis Kemerdekaan BTN Antara Kota Makassar karena dituduh melakukan pemerkosaan dan pencurian.

"Yang bersangkutan ditangkap di depan sebuah rumah kontrakan di wilayah Perintis Kemerdekaan."

"Saat itu pelaku sedang menunggu mobil sewaan untuk melarikan diri ke Kabupaten Enrekang," kata Ananda yang diktup dari kompas.com.

Baca: Kakek di Kupang Nekat Copet Dompet IRT di Dalam Bemo

Baca: Dua Pasang Selingkuhan di Demak Digrebek Saat Lagi Kencan di Hotel, Perempuannya Janda

Dalam keterangan terpisah, Panit Resmob Polsek Panakkukang Ipda Roberth Hariyanto Siga menerangkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mencari pelaku.

"Kami di Resmob Polsek Panakkukang yang diback-up timsus Polda sulsel dalam waktu 7 jam berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan pencurian di BTN Antara," ujarnya.

"Saat menangkat pelaku, kami turut mengamankan barang bukti dua unit HP dan 1 unit motor korban," lanjutnya.

Akibat aksi bejatnya, Syamsul terancam hukuman pasal berlapis, pencurian kekerasan dan aksi pemerkosaan.

Selain itu, sehelai tali rafia dan lakban hitam untuk membekap korban juga disita.

Samsul disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 (Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia) (TribunTimur/Muslimin Emba) (Kompas.com/Kontributor Makassar, Himawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas