Video Vulgar Korban Jadi Alat Pelaku Pemerasan Bermodus Pinjaman Tanpa Bunga
Pelaku mengajukan syarat berupa korban harus melakukan video call vulgar. Korban pun setuju dan melakukan aksinya tersebut di kamar mandi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polsek Mlati menangkap berinisial WSU (26) lantaran memeras korban HR (26), warga Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Pemerasan dilakukan dengan mengancam menyebarkan video call vulgar korban.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menjelaskan awalnya korban dan pelaku berhubungan via media sosial Facebook.
Pelaku menawarkan pinjaman tanpa bunga dan jasa pembuatan ijazah, akta kelahiran, KTP hingga KK melalui akun miliknya.
Baca: Digiring Satpol PP Sedang Bersama Seorang Wanita di Hotel, Aceng Fikri: Ini Satu-satunya Istri Saya
"Melihat postingan tersebut korban tertarik ingin meminjam dana. Ia pun langsung menghubungi pelaku," jelas Hariyanto di Mapolsek Mlati, Jumat (23/08/2019).
Awalnya korban urung meminjam lantaran harus membayar biaya administrasi.
Namun ia kembali menghubungi pelaku pada 16 Agustus untuk meminjam dana sebesar Rp 2 juta.
Pelaku kemudian mengajukan syarat berupa korban harus melakukan video call vulgar.
Korban pun setuju dan melakukan aksinya tersebut di kamar mandi rumahnya.
"Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksinya dengan menggunakan aplikasi perekam layar," ujar Hariyanto.
Baca: Kisah Pemuda Ganteng Nikahi Janda 50 Tahun, Cinta Berawal Saat Rasmiati Jadi Sinden di Pentas Ebeg
Hasil rekaman inilah yang dijadikan pelaku untuk mengancam dan memeras korban agar mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku.
Korban yang ketakutan langsung melapor ke Polsek Mlati pada 16 Agustus tersebut.
Polisi pun langsung cepat bergerak.