Dukun Cabuli Bocah di Rohul, Modusnya Bisa Dapat Uang Gaib
Aksi bejat yang dilakukan oleh DS (45), berawal pada sekitar 6 bulan yang lalu ibu korban SD berkenalan dengan pelaku DS di tempat gilingan bakso.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PASIRPANGARAIAN - Aksi pencabulan anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Kali ini korbannya sebut saja Melati yang tinggal di Kecamatan Bangun Purba.
Pelaku cabul, DS (45) merupakan warga Kecamatan Rambah Hilir tepatnya di Desa Rambah Muda.
Kapolres Rohul, AKBP Muhamad Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Ipada Feri mengungkapkan, Minggu (11/8/2019) orang tua Melati melapor ke Mapolres.
Ia menambahkan, aksi bejat yang dilakukan oleh DS (45), berawal pada sekitar 6 bulan yang lalu ibu korban SD berkenalan dengan pelaku DS di tempat gilingan bakso.
Berawal karena jualan bakso tidak laris, orang tua korban terbujuk ajakan pelaku untuk melakukan kegiatan spiritual.
Baca: Oknum Polwan Beri Miras Mahasiswa Papua di Bandung Ternyata Kapolsek Sukajadi, Terkuak Alasannya
Pelaku menggunakan modus isi ilmu goib kepada korban agar bisa mendatangkan uang secara gaib.
Pelaku membawa korban ke dalam kamar, tidak berapa lama Melati keluar dari dalam kamar akan tetapi selang 15 menit, pelaku kembali mengajak Melati ke dalam kamar.
"Setelah kurang lebih 30 menit di dalam kamar pelaku, Melati keluar dari dalam kamar dengan membawa uang Rp 50.000, lalu pelaku mengatakan kepada orang tua korban, Melati tidak mau mengambil uang yang banyaknya hanya Rp 50.000 saja," katanya, Minggu (25/8/2019).
Kemudian pada Kamis (8/8/2019), Melati kedapatan buang air kecil mengeluarkan cairan.
Di sinilah orang tua korban curiga dan bertanya kepada sang anak apa yang telah diperbuat pelaku.
Baca: Calon Suami Meninggal Sehari Jelang Akad Nikah, Diar: Saya Sudah Seperti Orang Tersambar Petir
Kaget tak terkira, orang tua korban mendengar pengakuan sang anak yang telah disetubuhi korban sebanyak empat kali.
Atas pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke kepolisian.
Setelah menerima laporan pada Minggu (11/8/2019), sekira jam 10.00 KA.SPK melaporkan kejadian tersebut kepada kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir.