Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerkosa 9 Anak Ini Jadi Orang Pertama di Mojokerto yang Mendapat Hukuman Kebiri Kimia

Vonis hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual dengan korban anak-anak baru pertama kali terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerkosa 9 Anak Ini Jadi Orang Pertama di Mojokerto yang Mendapat Hukuman Kebiri Kimia
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.

Baca: Khawatir Rafatar Kebanyakan Dengar Musik Luar, Raffi Ahmad Ajak Penyanyi Cilik Gelar Mini Konser

Baca: Maverick Vinales Targetkan Mulai Balapan dari Garis Depan di MotoGP Inggris 2019

Baca: Mendagri Sering Pindah Mobil Patwal Karena Mobil Dinasnya Sering Mogok

Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.

"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini blm ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas."

Seperti diketahui, Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam berita Kompas.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Berita Rekomendasi

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Dia menuturkan, kasus perkosaan terhadap 9 anak yang menjerat Aris, disidangkan di PN Mojokerto.

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa 9 Anak Dapat Hukuman Kebiri Kimia dan Baru Pertama di Mojokerto" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas