10 Wanita Tanpa KTP Terjaring Razia Satpol PP di Tempat Hiburan Malam Kota Padang
Sebanyak 10 wanita diamankan Satpol PP Kota Padang, Minggu (25/8/2019) dini hari.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Debi Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Sebanyak 10 wanita diamankan Satpol PP Kota Padang, Minggu (25/8/2019) dini hari.
Tak hanya itu, puluhan botol minuman keras (miras) juga disita oleh aparat penegak perda ini.
10 Wanita dan puluhan miras tersebut diamankan dalam sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Pondok, Kecamatan Padang, Kota Padang.
Didapati di dalam kafe-kafe dan tempat hiburan tersebut ada sebagian pengunjung wanita yang tidak memiliki KTP.
Sehingga untuk proses lebih lanjut, mereka terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
Baca: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Tiang Sound System Roboh Hingga Menewaskan Seorang Siswa SD
"Dalam operasi kali ini, Satpol PP bersama Tim gabungan SK 4 Pemko Padang kembali mengamankan 10 wanita tanpa KTP dan kurang lebih 42 botol miras kita amankan," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin.
Pengawasan terhadap tempat hiburan yang melanggar ketentuan akan selalu dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang.
Baca: Kejari Mojokerto Masih Mencari Dokter Eksekusi Hukuman Kebiri Muh Aris, Terpidana Persetubuhan Anak
Sepuluh wanita yang terjaring dalam operasi tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, terkait penertiban ini Satpol PP mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam agar beraktivitas sesuai aturan.
"Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sehingga Kota Padang terhindar dari perbuatan maksiat," tegas Al Amin.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam, 10 Wanita Diamankan, 42 Botol Miras Disita