PB IDI Tolak Dokter Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto
Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI dr Pujo Hartono menyatakan sikap menolak dokter sebagai eksekutor kebiri kimia.
Editor: Dewi Agustina
Menurut Richard, Kejaksaan Negeri Mojokerto selaku eksekutor hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muh Aris (20), meminta petunjuk tentang teknis eksekusi hukuman tersebut kepada Kejati Jatim.
"Sementara Kejati Jatim masih mengonsultasikan teknis eksekusi kepada Kejaksaan Agung," tambahnya.
Selain itu, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dokter Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia ke Pemuda Pelaku Persetubuhan Paksa Anak di Mojokerto