Fakta Pemerkosa 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia, Alasannya hingga Kata Dokter
Pelaku pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris telah resmi divonis oleh pengadilan dengan hukuman kebiri kimia. Berikut faktanya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
Pelaku pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris telah resmi divonis oleh pengadilan dengan hukuman kebiri kimia. Berikut faktanya.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris (20) telah dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Muh Aris, pelaku pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur menjadi terpidana pertama yang akan menjalani kebiri kimia.
Awalnya, Muh Aris dijatuhi hukuman kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Baca: Hukuman kebiri kimia pertama untuk pemerkosa anak belum bisa diterapkan tanpa petunjuk teknis
Baca: Pemerkosa Anak asal Mojokerto Takut Dikebiri: Lebih Baik Saya Dihukum Mati
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, jaksa sebenarnya tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan.
Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Berikut fakta pemerkosa sembilan anak di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Alasan
Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Muslim mengatakan, vonis hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan, Muh Aris (20) karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
Muslim mengatakan jika berdasarkan fakta persidangan, korban Muh Aris jumlahnya sembilan anak dengan usia rata-rata 6 hingga 7 tahun.
Baca: TERPOPULER: Seputar Kebiri Kimia dan Cara Kerja Kebiri Kimia, Vonis yang Dijatuhkan Pemerkosa 9 Anak
Baca: Berta Lengkap radator Anak Divons Kebiri, elaku Minta Dihukum Mati Saja
Dikutip dari Kompas.com, sesuai dengan fakta tersebut, para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan Muh Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia.
"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu. Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7 - 6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Dijelaskan, putusan majelis hakim sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebenarnya tidak menyertakan tuntutan hukuman kebiri kimia.
Baca: Soal Kebiri Kimia, Wakil Ketua Komisi IX DPR Lebih Setuju Kebiri Permanen
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Aris di Mojokerto sampai Dihukum Kebiri, Dulu Dijuluki Predator Anak