Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pemerkosa 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia, Alasannya hingga Kata Dokter

Pelaku pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris telah resmi divonis oleh pengadilan dengan hukuman kebiri kimia. Berikut faktanya.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Pemerkosa 9 Anak Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia, Alasannya hingga Kata Dokter
freepik.com
Pelaku pemerkosa sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris telah resmi divonis oleh pengadilan dengan hukuman kebiri kimia. Berikut faktanya. 

Dokter Pujo Hartono mengatakan profesi dokter hanya melakukan penanganan pengobatan.

Jika pasien atau dalam hal ini terpidana Muh Aris memiliki kelainan hormonal, pihaknya bersedia melakukan pengobatan terhadap penyakit pasien.

"Kalau pelaku atau pasien ini ada kelainan kita obati, tapi dengan melibatkan macam-macam dokter jiwa, psikiatri, ahli endogren. Bukan eksekusi kebiri tapi mengobati mungkin kelainan hormonal," kata Pujo.

Baca: DPR: Hukuman Kebiri Kimia Dilakukan Karena Dampaknya Sangat Besar

Baca: PB IDI Tolak Dokter Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto

Sebab, pasien dengan adiksi seksual atau pelaku kekerasan seksual akan sangat berdampak pada kondisi maupun trauma korban.

Terpenting, menurutnya, pencegahan terhadap hasrat untuk kejahatan seksual.

"Kami konsen bahkan kajian dan analisis lintas sektoral memulai tindakan preventif sampai rehabilitatif terhadap kasus adiksi pornografi. Adiksi itu sudah tidak benar," tutup Pujo.

(Tribunnews.com/Whiesa/TribunJatim/Kompas.com)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas