PRT Sikat Uang Majikan Rp 75 Juta, Uangnya Digunakan Beii Motor Hingga Anting Emas
Pelaku mencurigai pelaku karena sudah beberapa hari tidak masuk untuk melaksanakan tugasnya sebagai PRT di rumah tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Pelaku yang bertempat tinggal di sebuah kosan di wilayah Kuanino lalu dijemput oleh korban.
Saat dijemput dan dibawa ke rumah korban, pelaku diinterogasi oleh majikannya. Korban lalu mengakui perbuatannya.
Sang majikan lantas membawanya ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota untuk diproses secara hukum.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengakui telah mencuri uang majikannya sejak Mei 2019 silam secara bertahap.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor oleh piket Intelkam Polsek Oebobo, terlapor mengakui bahwa benar dia mengambil uang majikannya sejak bulan Mei 2019 secara bertahap, dengan cara mencuri kunci lemari majikannya yang dia tahu tempat penyimpannanya dan setelah ambil uang, kunci dikembalikan ke tempat semula," tuturnya.
Uang hasil curian, lanjut Kapolsek Oebobo, digunakan pelaku untuk modal peminangan pelaku di kampung halamannya, membeli motor bekas, jenis Revo Vit, 3 buah HP, kalung dan anting-anting emas, kasur spon, speaker aktif, peralatan dapur, sejumlah pakaian dan sendal, dan kebutuhan sehari-hari.
"Uang tunai yang masih di tangan terlapor sebanyak Rp 16.650.000 yang setelah kita total, baru dapat sejumlah uang kurang lebih Rp 46 juta, sedangkan sisanya untuk mencapai Rp 75 juta, terlapor tidak bisa merincikannya lagi," paparnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Oebobo untuk proses hukum lebih lanjut.