Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Cara AK Sewa Eksekutor untuk Habisi Suami dan Anaknya, Minta Bantuan Mantan Pembantu

Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan yang jenazahnya dibakar di dalam mobil di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8).

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W

Polisi Ungkap Cara AK Sewa Eksekutor untuk Habisi Suami dan Anaknya, Libatkan Mantan Pembantunya

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan yang jenazahnya dibakar di dalam mobil di kawasann Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (25/8/2019), yakni AK, KV, S, dan A.

Pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) didalangi oleh AK yang merupakan istri muda Pupung dengan menyewa eksekutor S dan A melalui mantan asisten rumah tangganya (ART).

Dikutip dari WartaKota, AK diketahui terlilit hutang sebesar Rp 7 miliar dan berniat untuk menjual rumah Pupung yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.

Niat untuk menjual rumah yang bernilai Rp 26 miliar tersebut ditentang oleh Pupung dan anaknya M Adi Pradana.

Bahkan Pupung sempat mengancam akan membunuh AK jika menjual rumahnya.

"Terkait pembunuhan di Lebak Bulus, pada intinya awal kasus ini adalah ada suatu keluarga suami istri, yang memiliki anak masing-masing sebelumnya hidup dalam satu rumah tangga."

Berita Rekomendasi

"Kemudian istri inisial AK ini mempunyai utang, sehingga dia ingin menjual rumah mereka, tapi karena suami ini mempunyai anak, ia tidak setuju."

"Dan dia mengatakan ke istrinya, AK, kalau menjual rumah ini kamu akan saya bunuh," papar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8/2019) malam.

Baca: Pupung Sadili & Anaknya Tewas Ditangan Pembunuh Bayaraan Sewaan Istri, Polisi Ungkap Ada Peran ART

Mendapati respon demikian dari Pupung, AK kemudian minta kepada mantan pembantunya untuk menghubungi orang yang ada di Lampung.

Setelah dihubungi, lalu datanglah A dan S ke Jakarta dengan menggunakan mobil travel.

"Tersangka AK ini menjemput di Kalibata dengan mobil."

"Di dalam mobil AK ini sebagai istri korban, curhat dan menyampaikan kepada dua orang tadi inisial A dan S, kalau dia dililit utang."

"Dia mau menjual rumah tidak diperbolehkan, dan dia diancam."

Di dalam mobil tersebut, terjadilah deal antara A dan S yang menjadi eksekutor pembunuhan dengan perjanjian akan dibayar Rp 500 juta.

"Kemudian setelah sampai di rumah di Lebak Bulus, ada korban C (Edi Chandra) dan anaknya, D (Dana) yang ada di ruang masing-masing."

Kedua eksekutor melumpuhkan korban dengan cara memberikan racun dengan harapan langsung meninggal.

"Setelah lemas dicek, ternyata tidak bergerak dan dianggap sudah meninggal," papar Argo Yuwono.

Kemudian, AK menyuruh anak kandungnya, KV, memberikan minuman keras kepada korban Dana yang akhirnya mabuk tidak sadar lalu dibekap.

"Jadi ibu dan anaknya kemudian dengan A dan S terlibat dalam kegiatan pembunuhan tersebut," jelas Argo Yuwono.

Dalam kejadian tersebut, dua mobil turut serta dari Jakarta ke Sukabumi, satu mobil milik korban dan satu mobil pelaku yang dikemudikan kedua pelaku yakni AK dan anak kandungnya KV.

Setelah dieksekusi, dua korban ditinggal di dalam mobil di SPBU Cirende dalam keadaan sudah meninggal.

Kemudian eksekutor menyuruh AK dan anaknya KV mengambil mobil yang sudah berisikan mayat tersebut.

Baca: Terlilit Utang Jadi Pemicu Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Hubungi Mantan Pembantu Sewa Eksekutor

Baca: KABAR TERKINI Istri Bakar Suami di Sukabumi, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Ungkap Kronologi

AK dan KV mengambil mobil tersebut pada Minggu (25/8/2019) pukul 07.00 WIB untuk kemudian dibawa ke Cidahu.

Tersangka AK membeli bensin di dekat lokasi kejadian lalu menyerahkan ke anaknya KV untuk membakar mobil tersebut.

Sementara itu, KV mendapat luka bakar 30% ketika membakar mobil dan kini dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta.

Polisi masih akan mengembangkan kasus ini dari keterangan A dan S.

"Apakah ada eksekutor lainnya atau tidak masih didalami," ucap Argo Yuwono.

Menurut keterangan kepolisian A dan S baru diberikan imbalan Rp 8 juta dari yang sebelumnya dijanjikan Rp 500 juta oleh AK.

Sebelumnya, warga Kampung Bondol, Desa Pondok Kaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi sempat dihebohkan penemuan jasad terpanggang di dalam mobil bernomor polisi B 2983 SZH itu.

Selang beberapa saat, sejumlah anggota Polsek Cidahu datang dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil analisis polisi, kedua jasad itu diduga merupakan korban pembunuhan yang dilakukan beberapa hari yang lalu.

(Tribunnews.com/Tio/WartaKota)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas