Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Cara AK Sewa Eksekutor untuk Habisi Suami dan Anaknya, Minta Bantuan Mantan Pembantu

Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan yang jenazahnya dibakar di dalam mobil di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8).

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W

Polisi Ungkap Cara AK Sewa Eksekutor untuk Habisi Suami dan Anaknya, Libatkan Mantan Pembantunya

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan yang jenazahnya dibakar di dalam mobil di kawasann Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (25/8/2019), yakni AK, KV, S, dan A.

Pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) didalangi oleh AK yang merupakan istri muda Pupung dengan menyewa eksekutor S dan A melalui mantan asisten rumah tangganya (ART).

Dikutip dari WartaKota, AK diketahui terlilit hutang sebesar Rp 7 miliar dan berniat untuk menjual rumah Pupung yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.

Niat untuk menjual rumah yang bernilai Rp 26 miliar tersebut ditentang oleh Pupung dan anaknya M Adi Pradana.

Bahkan Pupung sempat mengancam akan membunuh AK jika menjual rumahnya.

"Terkait pembunuhan di Lebak Bulus, pada intinya awal kasus ini adalah ada suatu keluarga suami istri, yang memiliki anak masing-masing sebelumnya hidup dalam satu rumah tangga."

Berita Rekomendasi

"Kemudian istri inisial AK ini mempunyai utang, sehingga dia ingin menjual rumah mereka, tapi karena suami ini mempunyai anak, ia tidak setuju."

"Dan dia mengatakan ke istrinya, AK, kalau menjual rumah ini kamu akan saya bunuh," papar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8/2019) malam.

Baca: Pupung Sadili & Anaknya Tewas Ditangan Pembunuh Bayaraan Sewaan Istri, Polisi Ungkap Ada Peran ART

Mendapati respon demikian dari Pupung, AK kemudian minta kepada mantan pembantunya untuk menghubungi orang yang ada di Lampung.

Setelah dihubungi, lalu datanglah A dan S ke Jakarta dengan menggunakan mobil travel.

"Tersangka AK ini menjemput di Kalibata dengan mobil."

"Di dalam mobil AK ini sebagai istri korban, curhat dan menyampaikan kepada dua orang tadi inisial A dan S, kalau dia dililit utang."

"Dia mau menjual rumah tidak diperbolehkan, dan dia diancam."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas