Hukuman Kebiri Untuk Aris Dipastikan Dilakukan Setelah Jalani Hukuman Pokok
Menurut Asep, dengan dua perkara yang telah diputus pengadilan tersebut, Aris akan menjalani hukuman pidana pokok seluruhnya 20 tahun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Maryono, menyatakan bahwa hukuman tambahan kebiri kimia untuk terpidana Muh Aris akan dilaksanakan setelah dia menjalani seluruh hukuman pokok.
Aris merupakan terpidana pencabulan anak di Mojokerto, selain divonis 12 tahun penjara juga dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas kasus sama. Namun, untuk kasus kedua Aris mengajukan banding.
"Kalau yang divonis hukuman tambahan kebiri kimia kan ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto, dengan hukuman pokoknya 12 tahun penjara," ujar Asep di sela diskusi publik 'Hukuman Kebiri untuk Predator Anak'.
Diskusi publik ini digelar Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) Surabaya di Gedung Empire Palace Surabaya, Rabu (28/8/2019).
Menurut Asep, dengan dua perkara yang telah diputus pengadilan tersebut, Aris akan menjalani hukuman pidana pokok seluruhnya 20 tahun.
"Dalam perkara terakhir yang divonis 8 tahun masih belum inkrah karena terpidana masih mengajukan banding," jelas Asep.
Asep pun memastikan hukuman tambahan kebiri kimia akan dieksekusi setelah terpidana menjalankan seluruh hukuman pokok 20 tahun tersebut.
Eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris, lanjut Asep, masih menunggu petunjuk teknis yang kini sedang dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung.
"Untuk membuat juknis ini salah satunya masih menunggu Peraturan Pemerintah atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
Hukuman tambahan kebiri kimia diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya karena Aris dinyatakan terbukti bersalah mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak.
Aris dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain diganjar hukuman tambahan kebiri kimia, pemuda asal Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto itu, dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono, mengatakan bahwa terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia ternyata juga divonis hukuman delapan tahun penjara dalam perkara serupa. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jaksa Pastikan Hukuman Kebiri untuk Aris Dilaksanakan setelah Hukuman Pokok Dijalani Seluruhnya