Viral Guru Aniaya Murid di Lumajang, Alasannya Mendisiplinkan Anak dan Keluarga Korban Memaafkan
Soal guru aniaya murid di Lumajang, Jawa Timur, viral di media sosial. Namun polisi enggan membawa kasus ini ke meja hijau.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Soal guru aniaya murid di Lumajang, Jawa Timur, viral di media sosial. Namun polisi enggan membawa kasus ini ke meja hijau.
Polisi lebih memilih langkah mediasi untuk menyelesaikan kasus penganiayaan itu.
Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Juli 2019 di SMP Muhammadiyah Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Lumajang.
Tapi peristiwa tersebut baru-baru ini viral di media sosial dan dibagikan di grup-grup WhatsApp dan Facebook.
Para netizen pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut kepada muridnya.
Salah satunya dari akun Aldi yang menulis: "Ini guru se enaknya mukul anak orang....hai guru kamu itu sudah di gaji oleh pemerintah..jangan se enaknya mukul anak orang."
Oknum guru yang melakukan tindakan tersebut bernama Herna Wahyu Purbowo (45), guru SMP Muhammadiyah Jatiroto.
Korbannya yakni berinisial MF (15), warga Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto.
Mendengar kejadian tersebut, Kapolres Lumajang langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap video yang viral di media-media sosial.
Kapolsek Jatiroto dan Katim Cobra Polres Lumajang ditugaskan untuk mendatangi rumah korban.
Baca: Sebelum Dibunuh, Ayah-Anak yang Dibakar, Minum Jus yang Sudah Dicampur 10 Butir Obat Tidur
Baca: Pria Bule dari Jerman Nikahi Wanita Tanpa Tangan dan Kaki Asal Nusa Penida, Ini Kisah Cinta Mereka
Baca: Temuan Mayat Terbakar di Bekasi: Mobil dalam Keadaan Utuh, Ada Botol Beraoma Bensin dan Korek Api
"Dalam investigasi tersebut diketahui bahwa tindakan yang dilakukan Herna sebenarnya bertujuan untuk mendisiplinkan MF," katanya, Kamis (29/8/2019).
Menurut Arsal, Herna melakukan tadinya ingin mendisiplinkan anak didiknya agar menjadi anak yang lebih baik dan bisa berubah, hanya saja caranya yang salah.
"Polisi sebenarnya menyayangkan tindak kekerasan tersebut," tandas Arsul.
Pihaknya menghindari penyelesaian melalui jalur pidana, dan lebih memilih mediasi antara kedua belah pihak. Kapolsek ditunjuk sebagai mediator.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.