Hukuman Cambuk dan Denda Emas Mengintai Para Penjahat Satwa di Aceh
Para pemburu satwa liar diintai pidana berupa hukuman cambuk dan denda berupa emas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar.
RDPU tentang Rancangan Qanun Perlindungan Satwa liar itu direncanakan digelar hari ini, Jumat (30/8/2019), pukul 19.30 WIB.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah terkait penggunaan senjata api oleh jajaran polisi hutan (polhut) dan pengamanan hutan (pamhut).
Selain itu, juga diatur mengenai ketentuan pidana berupa hukuman cambuk dan denda berupa emas.
Sanksi ini diberikan tidak hanya kepada pelaku kejahatan satwa, tetapi juga pejabat yang membiarkan terjadinya kejahatan satwa.
Terkait hal itu, Komisi II DPRA mengundang semua pihak untuk menghadiri acara RDPU tersebut, yang akan berlangsung di Gedung Paripurna DPRA, Jalan Tgk HM Daud Beureu'eh, No 15 Banda Aceh.
Untuk konfirmasi kehadiran bisa menghubungi 082340203127 dan 082165350055.
Selain itu, masukan terkait rancangan qanun juga dapat disampaikan melalui email sumiratyusuf@gmail.com.
Baca: Lima Tahun Lamanya Misem Hidup Dalam Ancaman akan Dibunuh Anak dan Cucu-cucunya
Masukan terkait rancangan qanun tersebut diterima paling lambat 6 September 2019.
Adapun satwa liar yang dimaksud dalam rancangan qanun tersebut sebagaimana tertulis pada Bab I adalah, semua binatang atau hewan yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Sementara itu, berikut ini beberapa larangan yang diatur dalam rancangan qanun tersebut.
Dalam rangka perlindungan Satwa Liar, setiap orang dilarang merencanakan dan/atau melakukan:
a. menangkap, melukai, menjerat, meracun, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan Satwa Liar atau bagian tubuh Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas dari suatu tempat di Aceh ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperdagangkan sebagian dan/atau seluruh tubuh Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas; dan
e. menyimpan, memiliki, dan/atau memperdagangkan benda-benda yang terbuat dari kulit, tubuh, telur atau bagian-bagian lain Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hukuman Cambuk dan Bayar Denda Emas Intai Penjahat Satwa di Aceh, Yuk Cek Aturannya di Sini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.