Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukuman Cambuk dan Denda Emas Mengintai Para Penjahat Satwa di Aceh

Para pemburu satwa liar diintai pidana berupa hukuman cambuk dan denda berupa emas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hukuman Cambuk dan Denda Emas Mengintai Para Penjahat Satwa di Aceh
Serambi Indonesia/Misran Asri
Demonstran mengangkat gambar badak, satu di antara ratusan satwa dilindungi lainnya yang terancam punah dalam aksi demo lawan kejahatan satwa di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (24/9). SERAMBI/MISRAN ASRI 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar.

RDPU tentang Rancangan Qanun Perlindungan Satwa liar itu direncanakan digelar hari ini, Jumat (30/8/2019), pukul 19.30 WIB.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah terkait penggunaan senjata api oleh jajaran polisi hutan (polhut) dan pengamanan hutan (pamhut).

Selain itu, juga diatur mengenai ketentuan pidana berupa hukuman cambuk dan denda berupa emas.

Sanksi ini diberikan tidak hanya kepada pelaku kejahatan satwa, tetapi juga pejabat yang membiarkan terjadinya kejahatan satwa.

Terkait hal itu, Komisi II DPRA mengundang semua pihak untuk menghadiri acara RDPU tersebut, yang akan berlangsung di Gedung Paripurna DPRA, Jalan Tgk HM Daud Beureu'eh, No 15 Banda Aceh.

Untuk konfirmasi kehadiran bisa menghubungi 082340203127 dan 082165350055.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, masukan terkait rancangan qanun juga dapat disampaikan melalui email sumiratyusuf@gmail.com.

Baca: Lima Tahun Lamanya Misem Hidup Dalam Ancaman akan Dibunuh Anak dan Cucu-cucunya

Masukan terkait rancangan qanun tersebut diterima paling lambat 6 September 2019.

Adapun satwa liar yang dimaksud dalam rancangan qanun tersebut sebagaimana tertulis pada Bab I adalah, semua binatang atau hewan yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Sementara itu, berikut ini beberapa larangan yang diatur dalam rancangan qanun tersebut.

Dalam rangka perlindungan Satwa Liar, setiap orang dilarang merencanakan dan/atau melakukan:

a. menangkap, melukai, menjerat, meracun, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan Satwa Liar atau bagian tubuh Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan Satwa Liar yang dilindungi/satwa prioritas dari suatu tempat di Aceh ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas