Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Fakta-Fakta Mencari 2 Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Seluas 1.000-an yang Hilang

2 Sertifikat Tanah Seluas 1.000-an Meter Persegi Milik Presiden Jokowi Hilang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini Fakta-Fakta Mencari 2 Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Seluas 1.000-an yang Hilang
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Jokowi 

Salah satu prosedurnya adalah pengumuman di media.

Menurutnya, selain diumumkan melalui media massa, juga harus dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat.

"Tidak ada pengistimewaan. Semuanya sama dalam proses pengurusan untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru," jelas dia.

3. Beri Waktu 30 Hari

Setelah mengumumkan di media, pihak Kantor Pertanahan Surakarta memberi waktu 30 hari bagi pihak-pihak yang merasa keberatan jika sertifikat tersebut diterbitkan kembali.

Surat keberatan itu disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke kantor pertanahan.

Apabila tidak ada surat keberatan masuk selama 30 hari, maka sertifikat akan pengganti akan diterbitkan.

Berita Rekomendasi

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mana kala menemukan atau apa bisa mengajukan keberatan. Atau misal di dalam hal tersebut sudah dijual atau sudah apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah sah," ujarnya. (*)Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Kehilangan Sertifikat Tanah, Ini Faktanya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas