Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Fakta-Fakta Mencari 2 Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Seluas 1.000-an yang Hilang

2 Sertifikat Tanah Seluas 1.000-an Meter Persegi Milik Presiden Jokowi Hilang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini Fakta-Fakta Mencari 2 Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Seluas 1.000-an yang Hilang
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Seorang kepala negara pun bisa kehilangan sertifikat tanah.

Hal itu dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tidak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Indonesia ini kehilangan dua sertifikat tanah.

Lahan yang masing-masing seluas 365 meter persegi dan 716 meter persegi itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Surakarta telah mengumumkan kasus kehilangan sertifikat tanah milik Jokowi di media massa.

Baca: Presiden Jokowi Akan Bersepeda di Borobudur dan Bagikan Sertifikat Tanah

Hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat agar bisa menerbitkan sertifikat pengganti bagi dua bidang tanah milik Jokowi. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, tidak ada perlakuan khusus dalam kasus tersebut, meskipun pemilik sertifikat tersebut adalah orang nomor satu di Indonesia.

Berikut ini fakta lengkapnya:
Berita Rekomendasi

1. Diumumkan di Koran

Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Jokowi diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

Sunu menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca: Besok Presiden Jokowi Serahkan 2.309 Sertifikat Tanah kepada Warga NTT

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," katanya dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

2. Tidak Ada Perlakuan Khusus

Dalam menangani kasus hilangnya sertifkat tanah milik Presiden Jokowi, Sunu menegaskan, tidak akan ada perlakuan khusus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas