Jawaban Kejati Soal Penolakan PWNU Jatim Terkait Hukuman Kebiri untuk Predator Anak: Bukan Pilihan
Kejati Jatim langsung bereaksi atas penolakan dari PWNU Jatim soal hukuman kebiri bagi predator anak
Editor: Januar Adi Sagita
Jawaban Kejati Soal Penolakan PWNU Jatim Terkait Hukuman Kebiri untuk Predator Anak: Bukan Pilihan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Vonis kebiri yang dijatuhkan pada Muhamad Aris direspon oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta.
Menurutnya eksekusi kebiri dilakukan setelah hukuman pokoknya selesai.
"Jadi dia (terpidana) ini kan menerima vonis tambahan dari kabupaten (Mojokerto) 12 tahun dan di kotanya delapan tahun jadi 20 tahun. Sementara pelaksanaan kebiri dilaksanakan setelah hukuman pokoknya selesai. Sudah mau habis (masa tahanannya) baru dieksekusi," ujarnya saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat, (30/8/2019).
Saat ditanya terkait negara wajib memulihkan terpidana setelah menjalani hukuman kebiri, Sunarta menjelaskan dirinya belum tahu lantaran masih perlu meneliti Memori Fantulitingnya.
Serta, riwayat keluarnya pasal yang dijatuhkan.
"Mengapa? pertimbangannya pasti secara medis sudah diperhitungkan. Secara medis katanya kalau disuntik itu akan lemah badannya, memang libidonya dihilangkan testosteronnya. Apakah itu sudah dihitung," jelasnya.
Namun dia memastikan pemerintah pasti telah mempersiapkan semuanya.
Adanya keberatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terkait hal tersebut, Sunarta mengaku masih menunggu SOP terlebih dahulu.