Kondisi Terkini Kelvin, Pelaku Pembakaran Jasad Ayah dan Saudara Tiri
Polisi masih belum bisa memeriksa Kelvin Geofani atau KV pembakar jenazah Edi Chandra Purnama (54) alias Pupung dan M Adi Pradana (24).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih belum bisa memeriksa Kelvin Geofani atau KV pembakar jenazah Edi Chandra Purnama (54) alias Pupung dan M Adi Pradana (24).
KV membakar Edi dan Adi Pradana di Cidahu, Sukabumi akhir pekan lalu.
Kondisi KV belum memungkinkan untuk diperiksa oleh polisi karena masih jalani perawatan akibat luka bakar yang diderita.
Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan, KV tiba di RS Polri pada Kamis (29/8/2019), untuk jalani perawatan akibat luka bakar saat membakar kedua jenazah di dalam mobil.
Baca: Jenazah Ayah dan Anak yang Dibunuh dan Dibakar Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut Sore Ini
"Kemarin ada penyidik dari Polda minta untuk bisa diperiksa cuma keadaan pasien belum bisa untuk diperiksa ke kantor penyidikan," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2019).
Edy menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, KV alami luka bakar 35 persen di tubuhnya.
Kondisi KV saat ini stabil dan masih dalam perawatan intensif pihak rumah sakit.
Baca: Kronologi Lengkap Aulia Kesuma Meracuni Pupung Sadili, Mengajaknya Bersebadan, Dibunuh dan Dibakar
"Hari ini kondisinya lebih baik daripada kemarin. Beberapa luka bakarnya yang ringan sudah mulai mengering terutama di bagian wajah sudah mengering. Evaluasi bagian tangan hari ini dan kaki sambil dilakukan fisioterapi untuk mencegah adanya kaku pada luka bakarnya," ujar Edy.
Anak dari Aulia Kesuma
Siapa Kelvin Geofani (KV) dalam pusaran pembunuhan Edi Chandra dan M Adi Pradana akhirnya terkuak. KV diakui Aulia Kesuma sebagai anaknya.
Sempat ada kesimpangsiuran mengenai siapa KV.
Masalah perbedaan usia antara pelaku pembunuhan dan pembakaran suami dan anak tiri, Aulia Kesuma (45), sempat ramai.
Sebab, sebelumnya usia AK ditulis 35 tahun, sementara KV, tersangka lain yang disebut sebagai anaknya, ditulis berusia 25 tahun.
Bahkan, sempat beredar kabar, hubungan AK dan KV adalah tante dan keponakan, bukan ibu dan anak.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (28/8/2019) petang, Kapolres Sukabumi Nasriadi memberikan bantahan soal tersebut.
"Kalau dilihat dari sisi umur, tidak mungkin ibu dengan anak bedanya 10 tahun. Kalau data awal yang kami punya bedanya 10 tahun," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi dalan konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/8/2019) petang.
Otak pelaku dugaan pembunuhan berencana ayah dan anak AK berusia 45 (sebelumnya ditulis 35) sempat memberikan jawaban plin-plan terkait status pelaku KV (25) kepada pihak penyidik Polres Sukabumi.
AK, pada awal dimintai keterangan oleh penyidik, memberikan jawaban yang selalu berbeda-beda.
"Saudari AK pernah mengakui KV itu keponakannya. AK pernah mengakui KV itu anaknya. AK pernah mengakui KV sebagai adik tirinya," kata AKBP Nasriadi.
Dia mengatakan semua keterangan AK tetap diterima.
Namun, nanti pihaknya juga meminta keterangan KV yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta.
"Kami juga akan mengecek KV dalam data kependudukan dan catatan sipil, siapa orangtua KV. Kami akan proses terus perkaranya," kata dia.
Sementara AK yang juga dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Utama Polres Sukabumi mengklarifikasi usia dan tahun lahirnya, selain juga mengakui KV adalah anak kandung dari suami pertama.
"Ada kesalahan saat pengurusan menjadi mualaf dalam pembuatan KTP. Harusnya tahun lahir 1974 bukan 1984," jawab AK saat ditanya Nasriadi di depan para awak media.
Saat ditanya mengenai status KV, AK langsung menjawab KV sebagai anak kandung dari suami sebelumnya.
Dia juga mengatakan saat ini mantan suaminya juga masih hidup.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kondisi Terkini Kelvin, Pelaku Pembakaran Jasad Ayah dan Saudara Tiri, Dipindah ke RS Polri, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/30/kondisi-terkini-kelvin-pelaku-pembakaran-jasad-ayah-dan-saudara-tiri-dipindah-ke-rs-polri?page=all.