Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Informarsi Penelusuran Perkara di PN Semarang Ngadat Sudah Hampir Sebulan Belum Diperbaiki

Masyarakat keluhkan website Sistem Informarsi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang ngadat.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sistem Informarsi Penelusuran Perkara di PN Semarang Ngadat Sudah Hampir Sebulan Belum Diperbaiki
Tribunnews.com/Eko Sutriyanto
ilustrasi 

"SIPPnya sudah ada sebelum adanya sistem E-Court tapi tidak update," ucapnya.

Biasanya, dia datang langsung ke PN untuk mencari jadwal sidang perkara yang sedang ditanganinya.

Hal itu dirasanya lebih akurat dibandingkan harus melihat SIPP.

"Jadwal yang ada di SIPP internal PN belum tentu sama dengan di SIPP yang digunakan biasa masyarakat umum."

"Biasanya saya buka SIPP untuk menelusuri perkara-perkara yang sebelumnya ada," terang dia.

Namun demikian, ia berharap PN Semarang bisa segera membenahi sistem tersebut.  

Sementara Ketua PN Semarang, Sutaji mengatakan, masalah pada SIPP terjadi lantaran ketidakseimbangan antara jumlah perkara dan server penyimpanan.

Namun, lanjut dia, SIPP internal sudah update.

Berita Rekomendasi

"Eksternalnya belum update," ujarnya.

Dikatakanya, pembaruan data diperlukan sinkronisasi antara Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Proses sinkronisasi membuhtuhkan waktu paling tidak seminggu.

"Jika petugas Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tidak sinkron jadinya ya begini," tuturnya.

Bagi masyarakat, ia menyarankan untuk menelesuri perkaranya di pengadilan Negeri Semarang.


Hal ini dikarenakan SIPP yang ada di PN menggunakan sistem internal.

"Idealnya bisa dari luar tapi butuh pebaikan sistem," kata dia. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Keluhkan Ngadatnya Sistem Informarsi Penelusuran Perkara PN Semarang, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/27/warga-keluhkan-ngadatnya-sistem-informarsi-penelusuran-perkara-pn-semarang?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas