Takut Ditilang Polisi, Pengendara Mobil di NTT Terjunkan Mobil ke Jurang
Ia mengatakan mungkin sebagian masyarakat belum mengetahui bahwa saat ini sudah mulai laksanakan operasi patuh turangga 2019.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Pos Kupang.com, Gordi Donofan
TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Diduga takut polisi seorang pengendara mobil di Bajawa Kabupaten Ngada terjunkan mobilnya ke jurang.
Akibatnya mobil jenis Pikap berwarna hitam dengan Nomor Polisi EB 9663 D itu terjungkal dan terperosok ke dalam jurang.
Kejadian itu terjadi Kampung Bejo Desa Ubedolumolo 1 Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, Jumat (30/8/2019) siang.
"Mereka bilang takut polisi. Karena sekarang polisi mulai operasi patuh turangga 2019," ujar DS (25) saat menghubungi POS-KUPANG.COM via telepon selulernya.
Baca: Operasi Patuh 2019 Digelar, Berikut Nama Sandi Unik Razia Lalu Lintas di Seluruh Indonesia
DS mengatakan warga sudah mengangkat keatas jalan mobil Pikap tersebut. Muatanya adalah ikan dan tumpah semuah.
"Ada banyak ikan didalam Pikap. Pokoknya terjungkal. Untung ada pohon bambu dibagian bawa. Kalau tidak tau lagi ini mobil jadi apa," ujarnya.
Ia mengatakan bersyukur tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan muatan sudah hancur semua.
Ia mengatakan mungkin sebagian masyarakat belum mengetahui bahwa saat ini sudah mulai laksanakan operasi patuh turangga 2019.
Terpisah, Paur Humas Polres Ngada, Aipda Bintaran, membenarkan bahwa ada kejadian tersebut.
"Isunya memang begitu (takut polisi)," ujar Aipda Bintaran.
Aipda Bintaran mengatakan ketika mendapatkan laporan dari warga anggota Polantas Polres Ngada menuju TKP.
Sesampai di TKP, kata Aipda Bintaran, tidak ada orang disana dan mobil sudah diangkat.
"Setelah anggota ke TKP kendaraan sudah tidak ada di TKP. Anggota sudah ke TKP tapi kendaraannya sudah tidak ada," ungkapnya.
Operasi patuh Polri
Sejak kemarin dimulai Operasi Patuh 2019 yang diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.
Selain itu, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini, yaitu:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Baca: Kabar Rusuh di Papua Terkini, Keterlibatan KKB hingga Jumlah Korban
Baca: Hotman Paris Dikeroyok Farhat Abbas & Andar Situmorang, Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Ungkap Misteri
"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.
Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pengendara yang melawan arah.
Selain menyalahi aturan berlalu lintas, melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.
Baca: 8 Fakta soal 4 Tengkorak di Banyumas, Dibunuh Bergantian, 5 Tahun Bungkam hingga Penantian sang Ibu
Denda Tilang
Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor juga wajib mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan.
Diberitakan Kompas.com, berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas:
1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Kompas.com)