TERPOPULER: Duda di Surabaya Tiduri Siswi SMP hingga Hamil Demi Rayakan Hari Jadian
Duda asal Surabaya tiduri siswi SMP sebanyak 10 kali hingga hamil demi rayakan hari jadian.
Editor: Sri Juliati
Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.
Baca: Baru Nikah Empat Bulan, Wanita di Surabaya Pergoki Suami Gauli Adiknya di Kamar Mandi
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah 10 kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Modal Rayuan dan Ongkos
Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.
Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.
Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggungjawab.
Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Pria yang bekerja di satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.
Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.
Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).
Baca: Ditanya Duda atau Perjaka, Tanggapan Ayu Ting Ting Buat Jessica Iskandar Terpingkal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.