TERPOPULER: Duda di Surabaya Tiduri Siswi SMP hingga Hamil Demi Rayakan Hari Jadian
Duda asal Surabaya tiduri siswi SMP sebanyak 10 kali hingga hamil demi rayakan hari jadian.
Editor: Sri Juliati
Laporan Wartawan Surya Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Duda asal Surabaya tiduri siswi SMP sebanyak 10 kali hingga hamil demi rayakan hari jadian.
Duda asal Asemrowo, Surabaya menghamili siswi SMP.
CA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di balik jeruji besi.
CA bercerai dengan istrinya pada 2015 silam lalu memacari siswi SMP berinisial RR sejak setahun yang lalu.
Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia 1,5 tahun, CA mengajak RR melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.
Namun, ritual first anniversary yang berujung persetubuhan ini justru membawa CA yang berusia 27 tahun ke dalam penjara.
Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.
Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur.
Baca: Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pria di Brebes, Diawali Berkenalan Lewat Facebook
Baca: Marak Kasus TNI Gadungan: Gonta-ganti Pangkat, Tiduri 16 Wanita hingga Oknum Ini Tak Tahu Kantornya
CA mengaku selama ini tidak mengetahui, korban masih duduk di bangku SMP.
"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).
Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.
"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.
Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggungjawab.
Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.
Baca: Baru Nikah Empat Bulan, Wanita di Surabaya Pergoki Suami Gauli Adiknya di Kamar Mandi
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah 10 kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Modal Rayuan dan Ongkos
Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.
Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.
Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggungjawab.
Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.
"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Pria yang bekerja di satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.
Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.
Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).
Baca: Ditanya Duda atau Perjaka, Tanggapan Ayu Ting Ting Buat Jessica Iskandar Terpingkal
Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.
"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orangtua," tutupnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.
Pihaknya mendapatkan laporan, satu korbannya masih di bawah umur.
"Kami kordinasi dan kami laporkan ke orangtua korban, dan orangtua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul VIDEO Pengakuan Duda Meniduri Siswi SMP Surabaya 10 Kali Hingga Hamil Demi Ritual First Anniversary
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.