Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Jalani Proses Hukum, Warga Tiongkok yang Jual Emas Palsu Dideportasi

Emas yang diperlihatkan memang asli namun setelah korban membayar, tersangka dengan cepat menukar emas yang sudah dibeli itu dengan emas palsu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Jalani Proses Hukum, Warga Tiongkok yang Jual Emas Palsu Dideportasi
Istimewa
Ilustrasi Deportasi 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tju Kia Ho Warga Negara Asing Tiongkok  yang ditangkap Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena menjual emas palsu  dipastikan dideportasi.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Manado, Friece Sumolang ketika dihubungi tribunmanado.co.id, Jumat (30/08/2019).

"Kita pastikan akan dideportasi tapi kami masih menunggu setelah selesai proses kasusnya yang ada di Polda Sulut. Kita bisa deportasi, tapi setelah yang bersangkutan selesai menjalankan hukumannya," ungkap Friece.

Dirinya juga mendukung penuh Polda Sulut dalam menyelesaikan kasus ini.

"Setelah yang bersangkutan selesai di Polda, maka akan langsung kami proses," tegasnya.

Sekadar diketahui, aksi Tju Kia Ho, warga negara asing asal China, bersama dua rekannya terhenti setelah Tim Resmob Polda Sulawesi Utara membekuk mereka.

Mereka diduga menipu warga dengan menjual emas yang ternyata palsu.

Berita Rekomendasi

Kepada tribunmanado.co.id, Selasa (06/08/2019), Direktur Kriminal Umum Kombes Hari Sarwono melalui Wakil Kepala Tim Resmob AKP Sugeng Wahyudi Santoso, mengungkapkan, ketiga orang tersebut ditangkap dalam waktu pekan berjalan ini.

"Sudah beberapa laporan masuk. Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap mereka. Ternyata sudah beberapa korbannya,” kata Sugeng.

Modus yang mereka jalankan, tersangka disaksikan korbannya menguji keaslian emas.

Emas yang diperlihatkan memang asli namun setelah korban membayar, tersangka dengan cepat menukar emas yang sudah dibeli itu dengan emas palsu.

"Ketika akan dilakukan pembayaran, tersangka menukar emas asli dengan yang palsu. Korban sudah tidak cek lagi dan langsung percaya," kata dia.

Tersangka memiliki 40 emas yang berbentuk seperti perahu. Satu buah emas dihargai Rp 30 juta atau seluruhnya dinilai Rp 1,2 miliar.

"Tersangka warga negara Cina, kita amankan tiga orang, dua di Polresta Manado dan satu di Polda Sulut. Barang bukti sekitar 40 keping emas palsu bentuk kapal, ternyata tembaga," ujarnya.

Emas yang dijual tersangka baru diketahui palsu setelah korban mengecek kembali keaslian emas tersebut.

Selain barang bukti emas palsu, polisi juga menyita ponsel dan paspor dari para tersangka.

"Mereka mengaku melakukan aksi ini karena kekurangan uang dan menawarkan kepada calon korbannya. Kita melakukan pengejaran ada dua pelaku berada di luar Provinsi Sulut," katanya.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas