Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minah Tega Bunuh 4 Anggota Keluarga, Edi Ungkap Watak Sesungguhnya Sang Kakak, Kini Ia Ketakutan

Minah Tega Bunuh 4 Anggota Keluarga, Edi Ungkap Watak Sesungguhnya Sang Kakak, Kini Ia Ketakutan

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Minah Tega Bunuh 4 Anggota Keluarga, Edi Ungkap Watak Sesungguhnya Sang Kakak, Kini Ia Ketakutan
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Kerangka korban pembunuhan satu keluarga di Banyumas saat akan dimasukkan ke dalam mobil ambulans, Kamis (29/8/2019). TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI 

TRIBUNNEWS.COM - Edi Pranoto menjadi satu-satunya saudara Saminah yang tersisa setelah Minah membunuh tiga saudara yang lain.

Ini kesaksian Edi yang selama bertahun-tahun hanya bisa menduga keberadaan para saudaranya yang dibunuh Minah.

Edi sudah lama meninggalkan rumah Misem (lokasi) pembunuhan, tepatnya setelah ia menikah.

Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Saminah alias Minah (53), bersama tiga anak kandungnya yaitu Sania Roulita, Irvan Firmansyah, dan Achmad Saputra alias Putra membuat heboh warga Banyumas.

Minah dan tiga anak kandungnya tega menghabisi saudara kandung Minah, antara lain Supratno atau Ratno (56), Sugiyono alias Yono (51), dan Hari Setiawan alias Heri (46).

Satu korban lainnya adalah Fifin Dwi Loveana alias Pipin (27, anak kandung Ratno).

Belakangan polisi mengungkap motif pembunuhan adalah rebutan tanah warisan Misem, ibu kandung korban dan tersangka.

Berita Rekomendasi

Kasus ini terungkap setelah jenazah para korban ditemukan secara tidak sengaja di halaman belakang rumah Misem.

Kala itu Rasman (tetangga Misem) membersihkan lokasi tersebut, Sabtu (24/8) lalu.

Tribun berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan anak keempat Edi Pranoto, yang lolos dari pembunuhan karena tak tinggal serumah dengan Misem.

Baca selengkapnya>>>

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas