Penertiban Lahan Jalur Kereta Api Bogor-Yogyakarta Disosialisasikan Mulai 3 September
Proyek Strategis Nasional revitalisasi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta yang melewati Bogor-Bandung-Sukabumi membutuhkan persiapan penertiban lahan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan Proyek Strategis Nasional revitalisasi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta yang melewati Bogor-Bandung-Sukabumi membutuhkan persiapan penertiban lahan.
Penanganan tahap kedua revitalisasi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta ini meliputi segmen Maseng-Ciomas-Batu Tulis-Paledang dan segmen Cicurug-Parungkuda-Cibadak-Karangtengah-PD Leungsir-Cisaat-Sukabumi.
Dalam penyelesaiannya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang penertiban lahan untuk proyek-proyek pembangunan nasional.
Baca: Kasus Pembunuhan 4 Bersaudara di Banyumas, Edi Pranoto Selamat karena Tak Tinggal Bersama Misem
Yang ditertibkan adalah lahan-lahan milik negara milik pemerintah pusat, milik pemerintah daerah, dan milik badan usaha milik negara/daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Dalam Perpres ini itu istilahnya ada santunan. Maka dibentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah," ucap Daud Achmad saat membuka Rapat Anggota Tim Terpadu terkait Expose/Persiapan Pelaksanaan Penertiban Lahan Lanjutan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Bogor-Sukabumi Lintas Bogor-Yogyakarta di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (30/8/2019).
Tim terpadu tersebut beranggotakan pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan, pejabat pada kantor pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah, camat dan lurah setempat, serta pihak keamanan.
Tugas Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, tambah Daud, di antaranya melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat, melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas masyarakat yang menguasai tanah, mengusulkan bentuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dan membentuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai satuan.
Baca: Parmin Tewas Tergantung di Kamar Mandi, Istrinya Menduga Korban Frustasi Diminta Jual Tanah Warisan
"Lalu memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial masyarakat, merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan, merekomendasikan besaran nilai santunan, serta merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan," kata Daud.
Daud berharap sosialisasi bisa dilakukan mulai 3 September hingga 24 September mendatang.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sosialisasi Penertiban Lahan jalur Kereta Api Bogor-Yogyakarta Dimulai 3 September Ini