Utus Mengaku Bunuh Rindy Karena Korban Mengganggu Pacarnya
AK mengaku dirinya marah kepada korban Rindy Rondonuwu (21) hingga menikamnya sampai tewas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tersangka AK alias Utus (22), warga Lingkungan I, Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut ditangkap Tim 1 Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut).
AK mengaku dirinya marah kepada korban Rindy Rondonuwu (21), warga Desa Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut hingga menikamnya sampai tewas.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di depan salah satu hotel di Kawasan Megamas, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut, Jumat (30/8/2019) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Tersangka menikam Rindy Rondonuwu (21), warga Desa Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, di leher kiri.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado, Sulut, namun diduga korban sudah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Diduga korban kehabisan darah di lokasi kejadian, sebab banyak darah yang tercurah TKP.
"Korban dan tersangka teman dekat, namun sesuai pengakuan tersangka, dia marah kepada korban karena diduga korban mengganggu pacarnya," ujar Iptu Batara Indra yang memimpin penangkapan tersangka, Sabtu (31/8/2019).
Baca: Bayi Meninggal di Dalam Ember dengan Mulut Tersumpal Kain, Ibu yang Melahirkannya Masih Bungkam
Baca: Potret Kenangan Ibunda SBY, Siti Habibah Bersama Annisa Pohan, Aliya Rajasa, Serta Para Cicit
Baca: Kasus Pembunuhan 4 Bersaudara di Banyumas, Edi Pranoto Selamat karena Tak Tinggal Bersama Misem
Dikatakan mantan sebagai Kapolsek Pineleng ini, selain melakukan kasus pembunuhan, tersangka juga seorang residivis kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan masih bebas bersyarat.
Dua kaki tersangka terpaksa ditembak Tim Resmob Polda Sulut, dikarenakan saat akan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan kepada Polisi.
"Saat akan ditangkap, tersangka mencoba melawan, sehingga anggota saya mengambil langkah tegas, dengan menembak ke dua kaki tersangka," katanya.
Barang bukti berupa pisau besi putih juga diamankan di tangan tersangka.
"Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, Sabtu (31/8/2019) dini hari, sekitar pukul 01.49 Wita," jelasnya.
Setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka bersama barang bukti pisau besi putih digiring ke Mapolresta Manado.
"Laporannya di Polresta Manado sehingga tersangka kami serahkan ke Polresta Manado," katanya. (Tribunmanado.co.id/Jufry Mantak)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Residivis Masih Bebas Bersyarat Tewaskan Rindy Diringkus Polisi, Motifnya Lantaran Ganggu Sang Pacar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.