Ikuti Ritual Tolak Bala Ilmu Hitam, Warga Desa Tambakasri Ternyata Jadi Korban Penipuan
Korban ikuti saran pelaku untuk mengeluarkan semua barang, termasuk isi dompet dan ATM. Kemudian barang itu ditaburi bunga dan dimasukkan ke plastik.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Jumiati (37), warga Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Malang, dibekuk Unit Reskrim Polsek Singosari, Sabtu (31/8/2019) malam.
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menerangkan, Jumiati merupakan ibu rumah tangga yang menjadi tersangka penipuan dan pencurian.
"Aplikasi WhatsApp menjadi sarana tersangka untuk melakukan aksi penipuan berujung pencurian. Lewat aplikasi itu korban bisa terperdaya rayuan tersangka," jelasnya.
"Kemudian pelaku berkata, jika korban telah diguna-guna dan akan disantet oleh seseorang,”ujar Supriyono ketika dikonfirmasi, Minggu (1/9/2019).
Baca: Pegal-pegal, Vanessa Angel Minta Seorang Pria Memijatnya dengan Suara Manja dan Mendesah
Baca: Vicky Prasetyo Peluk Mantan Pacar, Sahila Hisyam Cemburu
Baca: Batal Laporkan Yan Wijaya ke Polisi, Aura Kasih: Kasihan Sudah Uzur, Seumuran Eyang Gua Itu
Secara kronologis, Supriyono menjelaskan, pada Senin (24/6/2019) lalu pelaku menghubungi korban.
Korban diketahui bernama Demi Mukartono warga Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan.
Lewat aplikasi WhatsApp, tipu daya pelaku tersampaikan.
Terlalu percaya dengan omongan pelaku, korban lantas mendatangi rumah pelaku.
Tak ingin terkena ilmu hitam, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk mengikuti ritual.
Korban diajak menuruti permintaan pelaku guna menghindari kesialan yang terjadi pada korban.
Baca: Rilis Singel Anyar, Widi Nugroho Penginnya Terakhir Kali Bikin Lagu Baper-baperan
"Syarat ikut ritual kata pelaku harus mengeluarkan semua uang dan seluruh isi dompet termasuk kartu ATM milik korban. Semua barang ditaburi bunga dan dimasukkan ke dalam plastik oleh tersangka," imbuh Supriyono.
Ritual pun usai. Namun, pelaku tak memperbolehkan korban untuk membuka isi kantong plastik itu.
Pelaku akhirnya menyarankan agar disimpan ke dalam jok motor.
Jumiati kemudian punya alibi. Ia meminjam sepeda motor korban. Alasannya ada keperluan mendesak.
Berpikir positif, korban menyerahkan kunci beserta motornya kepada pelaku.
Tersangka diam-diam langsung menuju ke mesin ATM di Kecamatan Singosari untuk menggasak habis uang di rekening korban.
"Sebelum itu, pelaku menyuruh korban untuk menulis pin ATM ke pesan SMS. Tipu daya tersangka menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 52 juta lebih,” jelas Supriyono.
Pelaku mengambil uang di empat lokasi ATM yang berbeda.
Yaitu, mesin ATM Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Singosari.
Kasus ini terungkap setelah korban yang hendak mengambil uang di dalam kartu ATM.
Tercengang, korban mendapati saldo puluhan juta miliknya sudah raib tak tersisa uang. Hanya saldo minimum.
Korban kemudian mendatangi rumah Jumiati yang berlokasi di wilayah Kecamatan Singosari
Tapi Jumiati tidak ada dan rumahnya kosong. Kemudian korban akhirnya melapor ke petugas Polsek Singosari.
Hingga akhirnya, pada Sabtu (31/8/2019) sore, Supriyono mengatakan bahwa sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Lawang.
"Kami langsung melakukan penyelidikan ternyata tersangka di Lawang. Polisi menyita berbagai barang bukti, yakni kartu ATM BCA dan bank lain yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penipuan dan pencurian, serta ponsel yang dijadikan sarana tersangka," ungkap Supriyono.
Akibat perbuatannya, emak-emak ini dijerat pasal 30 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 dan pasal 378 KUHP, serta pasal 362 KUHP tentang penipuan dan pencurian yang dilakukan melalui sarana perangkat elektronik.
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pakai Ritual Kartu ATM Ditaburi Bunga ke dalam Plastik, Emak-emak dari Malang Gasak Uang Rp 52 Juta