Ribut soal Jajanan, Siswa SMP Tewas Dilempar Pisau Ayahnya, Adik Korban Bongkar Kronologi Sebenarnya
Ribut soal Jajanan, Siswa SMP Tewas Dilempar Pisau Ayahnya, Adik Korban Bongkar Kronologi Sebenarnya
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
"Tahu-tahu 'Aduh, aduh, aduh' langsung tak bopong gitu, tak naikkan ke sepeda motor," paparnya.
Ia melarikan korban ke rumah sakit, namun sayang korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 ayat 4 UU RI No .17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 20 tahun.
Selain itu, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, ancaman penjara 15 tahun.
Dan juga, Pasal 338 atau Pasal 359 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca: 5 Kali Jarah Barang Berharga Sekolah Tak Tinggalkan Jejak, Dua Siswa SMP Hanya Pakai Penjepit Kertas
Baca: Keluarganya Diancam Akan Dihabisi, Siswa SMP Ini Nekat Tikam Kepala Dusun Hingga Tewas
(Tribunnews.com/Bunga/Kompas.com)