Suara Musik Mengganggu Tetangga, Pemilik Cafe Bersedia Bayar Denda Rp 1 Juta
Pemilik cafe, AA Wimbardi mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda sebesar Rp 1 juta dalam sidang tipiring.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, COM, DENPASAR - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Perda kembali digelar Satpol PP Kota Denpasar, Senin (2/9/2019) di Banjar Belaluan, Jalan Veteran Denpasar.
Sidang dengan hakim I Ketut Kiwiasa dan panitera I Nengah Karang seharusnya diikuti 12 pelanggar, namun hanya dihadiri oleh 5 pelanggar.
Pelanggar yang hadir yakni 3 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), 1 pembuang sampah ke sungai, dan 1 pemilik cafe.
Baca: Sinopsis Drama India Ishq Mein Marjawan Episode 43, Senin (2/9/2019): Arohi Mencari Deep
Dalam sidang tersebut pelanggar KTR dijatuhi denda Rp 150 ribu subsider kurungan dua hari.
Pembuang sampah ke sungai dideda Rp 200 ribu subsider kurungan 2 hari.
Sedangkan pemilik cafe didenda Rp 1 juta subsider kurungan 5 hari.
Pemilik cafe disidangkan karena adanya aduan dari tetangga dimana suara musik dari cafe tersebut mengganggu lingkungan.
Cafe ini berada di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Pemilik cafe, AA Wimbardi mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.
Kasat Pol PP, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sidang tipiring di Banjar Belaluan ini juga dijadikan ajang sosialisasi Perda dan juga salah satu bentuk revolusi mental untuk mengubah perilaku masyarakat.
Baca: Ramalan Zodiak Senin 2 September 2019: Taurus Berhenti Lari dari Masalah, Cancer di Zona Nyaman
Ia menambahkan frekuensi sidang tipiring ini juga ditingkatkan selain dilaksanakan di Pengadilan Negeri.
"Maksudnya, semakin sering maka pemahaman masyarakat semakin terbentuk," katanya.
Ia juga mebambahkan telah merangkul aparat desa mulai dari bendesa, maupun pecalang.
Baca: Bukan Banyuwangi, Lokasi 'KKN di Desa Penari' Diduga Kuat di Wonoboyo Bondowoso, Begini Analisanya
Sementara itu, 7 pelanggar lain yang belum datang akan disidang di Pengadilan Negeri Drnpasar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Suara Musik Mengganggu Tetangga, Pemilik Cafe di Denpasar Ini Didenda Rp 1 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.