Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suara Musik Mengganggu Tetangga, Pemilik Cafe Bersedia Bayar Denda Rp 1 Juta

Pemilik cafe, AA Wimbardi mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda sebesar Rp 1 juta dalam sidang tipiring.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suara Musik Mengganggu Tetangga, Pemilik Cafe Bersedia Bayar Denda Rp 1 Juta
Tribun Bali/Putu Supartika
Sidang tipiring di Banjar Belaluan Denpasar, Senin (2/9/2019). Tribun Bali/Putu Supartika 

TRIBUNNEWS.COM, COM, DENPASAR - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Perda kembali digelar Satpol PP Kota Denpasar, Senin (2/9/2019) di Banjar Belaluan, Jalan Veteran Denpasar.

Sidang dengan hakim I Ketut Kiwiasa dan panitera I Nengah Karang seharusnya diikuti 12 pelanggar, namun hanya dihadiri oleh 5 pelanggar.

Pelanggar yang hadir yakni 3 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), 1 pembuang sampah ke sungai, dan 1 pemilik cafe.

Baca: Sinopsis Drama India Ishq Mein Marjawan Episode 43, Senin (2/9/2019): Arohi Mencari Deep

Dalam sidang tersebut pelanggar KTR dijatuhi denda Rp 150 ribu subsider kurungan dua hari.

Pembuang sampah ke sungai dideda Rp 200 ribu subsider kurungan 2 hari.

Sedangkan pemilik cafe didenda Rp 1 juta subsider kurungan 5 hari.

Sidang tipiring di Banjar Belaluan Denpasar, Senin (2/9/2019). Tribun Bali/Putu Supartika
Sidang tipiring di Banjar Belaluan Denpasar, Senin (2/9/2019). Tribun Bali/Putu Supartika (Tribun Bali/Putu Supartika)

Pemilik cafe disidangkan karena adanya aduan dari tetangga dimana suara musik dari cafe tersebut mengganggu lingkungan.

Cafe ini berada di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Berita Rekomendasi

Pemilik cafe, AA Wimbardi mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.

Kasat Pol PP, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sidang tipiring di Banjar Belaluan ini juga dijadikan ajang sosialisasi Perda dan juga salah satu bentuk revolusi mental untuk mengubah perilaku masyarakat.

Baca: Ramalan Zodiak Senin 2 September 2019: Taurus Berhenti Lari dari Masalah, Cancer di Zona Nyaman

Ia menambahkan frekuensi sidang tipiring ini juga ditingkatkan selain dilaksanakan di Pengadilan Negeri.

"Maksudnya, semakin sering maka pemahaman masyarakat semakin terbentuk," katanya.

Ia juga mebambahkan telah merangkul aparat desa mulai dari bendesa, maupun pecalang.

Baca: Bukan Banyuwangi, Lokasi 'KKN di Desa Penari' Diduga Kuat di Wonoboyo Bondowoso, Begini Analisanya

Sementara itu, 7 pelanggar lain yang belum datang akan disidang di Pengadilan Negeri Drnpasar.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Suara Musik Mengganggu Tetangga, Pemilik Cafe di Denpasar Ini Didenda Rp 1 Juta

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas