Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERKINI Papua Pasca-Rusuh: Wiranto Sebut Toko-toko Mulai Buka, Blokir Internet Belum Dicabut

Pemerintah mengatakan situasi di Papua saat ini sudah mulai kondusif pascadilanda kerusuhan. Meski demikian, pemblokiran internet masih belum dicabut

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in TERKINI Papua Pasca-Rusuh: Wiranto Sebut Toko-toko Mulai Buka, Blokir Internet Belum Dicabut
Istimewa
Puing bangunan terbakar di Jayapura 

Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Dr Tengku Murphi Nusmir SH MH menyarankan Presiden Joko Widodo menggunakan kewenangannya melalui Jaksa Agung HM Prasetyo untuk melepaskan sejumlah demonstran pro-Papua merdeka yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

“Melalui Jaksa Agung, Presiden Jokowi bisa menggunakan kewenangannya untuk membebaskan para tersangka dengan seponering atau deponering,” ucapnya di Jakarta, Senin (2/9/219).

Presiden Jokowi, tegas Murphi, bisa menginstruksikan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau dikenal dengan istilah seponering atau deponering untuk membebaskan para demonstran pro-Papua merdeka.

Presiden Jokowi di Bandara YIA, Kamis (29/8/2019)
Presiden Jokowi di Bandara YIA, Kamis (29/8/2019) (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Kewenangan itu diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Deponering bisa digunakan untuk membebaskan orang-orang Papua yang ditahan di Polda Metro Jaya maupun Polda Papua,” jelas Murphi yang baru saja mendapat gelar doktor honoris kausa dari sebuah universitas di Kamboja.

Baca: Indiarto Ledek Sandiaga Uno Akting saat Telepon Wagub Papua Barat, Sandi: Ya Enggak Gitu-gitu Amat

Ia lalu mengutip bunyi Pasal 35 huruf c UU No 16/2004, yakni, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.”

Kepentingan umum dimaksud, jelas Murphi, ialah situasi aman, damai, sejuk dan kondusif di Papua dan Papua Barat setelah sempat terjadi gejolak akibat aksi demonstrasi yang berujung rusuh beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

“Bahwa keamanan dan kedamaian di Bumi Cendrawasih merupakan kepentingan umum bagi seluruh bangsa ini, terutama rakyat Papua dan Papua Barat,” paparnya.

Bila proses hukum terhadap para demonstran yang menjadi tarsangka diteruskan, Murphi khawatir situasi di Papua dan Papua Barat akan terus bergejolak, dan rakyat Papua pun akan terus melawan karena sejumlah mahasiswa dan rakyat Papua ditahan.

“Deponering itu bukan berarti kita tidak mematuhi hukum. Kita tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, hanya saja Jaksa Agung memang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membebaskan tahanan dengan alasan demi kepentingan umum,” terangnya.

Penggunaan deponering, masih kata Murphi, juga bukan berarti Kejaksaan Agung diskriminatif atau mengingkari prinsip equality before the law (kesetaraan di muka hukum), tapi ada kepentingan yang lebih luas lagi yang menyangkut masa depan bangsa ini, daripada tetap menjadikan mahasiswa dan orang-orang Papua sebagai tersangka dan menahannya.

Setelah itu, imbuh Murphi, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada tiga syarat penerbitan SKPP, yaitu kurang cukup bukti, perbuatan yang disangkakan bukan tindak pidana, dan demi kepentingan hukum,” cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, delapan orang Papua yang ditangkap terkait pengibaran bendera Bintamg Kejora telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.

Para tersangka diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Polda Papua juga menetapkan 30 orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Kamis (29/8/2019). Sebagian dari para pengunjuk rasa itu adalah mahasiswa.

(Tribunnews.com/Daryono/Glery Lazuardi/Vincentius Jyestha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas