Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Terima Putusan Hakim, Ibu Audrey Bantah Hasil Visum di Pengadilan: Pelecehan Seksual Itu Ada

Meski menerima putusan hakim, Ibu Adurey membantah hasil visum di pengadilan. Ia menyebut sang bahwa pelecehan seksual terhadap anaknya itu ada.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Meski Terima Putusan Hakim, Ibu Audrey Bantah Hasil Visum di Pengadilan: Pelecehan Seksual Itu Ada
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Meski menerima putusan hakim, Ibu Adurey membantah hasil visum di pengadilan. Ia menyebut sang bahwa pelecehan seksual terhadap anaknya itu ada. 

Senada dengan polisi, para pelaku yang saat itu sempat meminta maaf di depan media, juga mengaku tak melukai organ vital Audrey.

Netizen pun justru berbalik menuduh Audrey menyebarkan hoaks.

Hukuman

Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.

Mereka harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.

Hukuman yang dijatuhkan yakni berupa pelayanan kepada masyarakat di Pondok Panti Asuhan Aisiah.

Terdakwa harus menjalani hukuman selama dua jam per hati setelah pulang sekolah.

Berita Rekomendasi

Untuk hari Sabtu dan Minggu, para terdakwa dibebastugaskan.

Seusai pembacaan vonis tersebut, suasana sempat memanas.

Terjadi percekcokan antara keluarga Audrey dan para terdakwa.

Mereka berteriak-teriak di luar gedung pengadilan.

Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada tiga pelaku.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas