Pelaku Penganiayaan Terhadap Audrey Divonis Bersalah, Ibu Korban: Kasusnya Bukan Hoaks atau Prank
Tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, divonis bersalah oleh majelis hakim. Ibu korban: kasusnya bukan hoaks atau prank.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
Senada dengan polisi, para pelaku yang saat itu sempat meminta maaf di depan media, juga mengaku tak melukai organ vital Audrey.
Netizen pun justru berbalik menuduh Audrey menyebarkan hoaks.
Suasana memanas
Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja persidangan dan tahap pembacaan putusan pada Selasa (3/9/2019) siang.
Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Baca: Pengakuan Aulia Kesuma Ungkap Asal Usul Pernikahan, Utang Rp 10 Miliar, Hingga Inspirasi Pembunuhan
Baca: Pengakuan Korban Selamat Kecelakaan Tol Cipularang: Mobilnya Terbang Ke Jurang dan Hancur
Turut hadir dalam persidangan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
Selain itu, tampak keluarga dan teman-teman korban serta pelaku juga memadati ruang sidang.
Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.
Mereka harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.
Hukuman yang dijatuhkan yakni berupa pelayanan kepada masyarakat di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Terdakwa harus menjalani hukuman selama dua jam per hati setelah pulang sekolah.
Untuk hari Sabtu dan Minggu, para terdakwa dibebastugaskan.
Seusai pembacaan vonis tersebut, suasana sempat memanas.
Terjadi percekcokan antara keluarga Audrey dan para terdakwa.
Mereka berteriak-teriak di luar gedung pengadilan.
Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada tiga pelaku.
Adurey tampak menangis dan memeluk orang tuanya.
(Tribunnews.com/Miftah)