Sempat Marah dan Bilang Kasus Anaknya Bukan Hoaks, Ibu Audrey Menerima Putusan dan Maafkan Pelaku
Ibunda Audrey mengaku marah akan kejadian yang menimpa buah hatinya tersebut, selain itu pihaknya juga menyesalkan pelaksanaan hukum di Indonesia.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
Sempat Marah dan Bilang Kasus Anaknya Bukan Hoaks, Ibu Audrey Menerima Putusan dan Maafkan Pelaku
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Audrey yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia telah sampai pada babak baru.
Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Selasa (3/9/2019), tiga terdakwa dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.
Hukuman yang diberikan berupa sanksi sosial, yakni pelayanan kepada masyarakat selama tiga bulan di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Para terdakwa diharuskan menjalani hukuman dua jam per hari setelah pulang sekolah kecuali Sabtu dan Minggu.
Seusai pembacaan putusan, suasana di PN Pontianak sempat memanas, hal tersebut lantara pihak keluarga Audrey kurang puas dengan putusan yang diberikan.
Dilaporkan TribunPontianak, pihak keluarga Audrey dan keluarga pelaku sempat cekcok adu mulut bahkan berteriak di luar gedung pengadilan.
Ibunda Audrey mengaku marah akan kejadian yang menimpa buah hatinya tersebut, selain itu pihaknya juga menyesalkan pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini.
"Kalian tahu hukum di Indonesia itu seperti apa? Seperti tangan bolak balik. Tetapi saya terima sebagai orang tua saya mencari keadilan," Ucap Ibu Audrey seperti dikutip dari TribunPontianak.
Namun suasana panas tersebut dapat diredam oleh petugas keamanan yang berjaga dan serta penasihat hukum keduanya.
Langkah selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu dari pihak pelaku, apakah memutuskan untuk Banding atau menerima putusan.
"Untuk banding Jadi kita masih menunggu, jadi dari pelaku masih fikir - fikir mungkin mereka mau banding kita tunggu saja, jadi kita masih menunggu karena dari pihak pelaku itu masih mikir-mikir,"ujarnya.
Baca: BABAK AKHIR Kasus Audrey | Sempat Memanas Seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Rekam Kasus Audrey
Baca: Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang, Audrey Menangis dan Peluk Orang Tua Usai Dibacakan Vonis
Ibu Audrey menyatakan bahwa Ia menerima putusan dari majelis hakim tersebut dan memafkan para pelaku.
"Kami dari pihak korban menerima dari putusan Hakim, dan karena dengan adanya putusan itu bahwa mereka ini bersalah." katanya.
Ibunda Audrey menyatakan kasus kekerasan seksual yang dialami anakanya bukanlah hoaks semata.
Ia menepis anggapan para netizen yang menganggap kasus Audrey adalah hoaks.
Terlebih Ia juga membantah hasil visum di persidangan yang menunjukkan tak ada pelecehan seksual terhadap audrey.
Hasil visum dari pihak kepolisian keluar pada Rabu (10/4/2019), menunjukkan tidak ada memar pada tubuh korban, utamanya di bagian alat vital seperti yang diberitakan sebelumnya.
Dari hasil visum yang diterima pihak kepolisan, dapat disimpulkan kategori penganiayaan adalah ringan, hal tersebut yang Ia bantah.
Menurut ibunda Audrey, pihaknya memiliki bukti foto saat badan Audrey memar hingga kepalanya benjol.
"Iya membantah, karena kami punya bukti-bukti nya punya foto-fotonya, badan AU memar, kepalanya benjol, hidungnya berdarah, giginya rontok, apa itu bukan visum namanya. Semua sudah di sampaikan di pengadilan," katanya, Selasa (3/4/2019).
Menurut Ibunda Audrey, anaknya benar-benar mengalami pelecehan seksual, namun, hal tersebut justru dihilangkan dalam berita.
"Pelecehan seksual itu ada tetapi dalam berita dihilangkan, saya ada ngomong, AU juga, saya tidak ngerti hukum disini,"
"Bukan Hoaks atau prank yang sering dibilang para netizen, jadi berita AU ini kasus yang bener - bener real terpidana," katanya.
Baca: Pelaku Penganiayaan Terhadap Audrey Divonis Bersalah, Ibu Korban: Kasusnya Bukan Hoaks atau Prank
Jejak Kasus
Siswi SMP Pontianak, Audrey (14) adalah korban penganiayaan oleh siswi SMA.
Akibat pengeroyokan itu, Audrey harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Diberitakan Kompas.com, pengeroyakan terhadap Audrey, bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.
Oknum terduga pelaku yang merupakan siswi pelajar SMA meminta korban memertemukan dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Saat itu, AD sepulang sekolah dijemput seorang temannya untuk pergi ke rumah saudara sepupunya.
Tak lama setelah sampai di rumah saudaranya, korban bersama temannya itu pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor.
Namun ternyata, di tengah perjalanan korban dibuntuti pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor.
Saat di Jalan Sulawesi, korban dicegat pelaku, setelah terbaring di jalan, pelaku lain menginjak perut korban dan membenturkan kepalanya ke aspal.
Diketahui, motif pengroyokan tersebut gara-gara perebutan pacar dan saling komentar di media sosial Facebook.
Presiden Jokowi bahkan ikut memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa siswi berusia 14 tahun ini.
Dalam akun resmi fan page Facebook, Presiden meminta kepala Kepolisian RI untuk bertindak tegas menangani kasus tersebut.
(Tribunnews.com/tio/TribunPontianak)