Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang, Kapasitas Overload Jadi Pemicu Insiden

Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9/2019)

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Miftah
zoom-in Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang, Kapasitas Overload Jadi Pemicu Insiden
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Salah satu truk yang terlibat dalam kecelakaan di KM 91 Tol Cipularang, Senin (2/9/2019) 

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri mengakui bahwa membawa muatan tanah seberat 37 ton. Jadi ada kelebihan 25 ton," tambah Matrius. 

Ia menegaskan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini.

Namun penyidik masih mendalami dan menyidik lebih lanjut.

"Jadi dimungkinkan manajemen dan perusahaan dari angkutan tanah ini kita akan perdalam sebagai saksi dan bisa berkembang sebagai tersangka," beber dia.

Mengingat ancaman pidana di atas 6 tahun penjara, polisi bisa langsung menahan kedua sopir truk.

Baca: Penyebab Insiden Kecelakaan Maut Tol Cipularang Menurut Keterangan Polisi

Baca: Bawa Muatan Berlebih hingga Lupa Ngerem, Subana Dijadikan Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang

Kapasitas Truk overload

Tragedi kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, KM 91.200 jalur B atau arah Jakarta, didapati bila ternyata muatan tanah yang dibawa dump truck tersebut melebih kapasitas atau overload.

Berita Rekomendasi

Melansir Kompas.com, Kasatlantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adipratama, memberikan informasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, bila dari pengakuan sopir bernama Subana, muatan yang di bawa truk tersebut bobotnya mencapai 38 ton.

"Hasil keterangan sopir, berat atau bobot muatan yang di bawanya itu sekitar 37-38 ton, antara truk pertama yang mengalami laka tunggal dengan yang kedua ini sama."

"Tanah ini diangkut dari Padalarang dan menuju ke Karawang Timur ke pabrik keramik," ucap Ricky di Purwakarta, Selasa (3/9/2019).

Menariknya, Ricky menjelaskan bila dari pengakuan sopir ternyata memang truk tersebut biasa digunakan mengangkut muatan dengan tonase besar.

Bahkan ada sanksi bagi sopir bila mengangkut kurang dari 30 ton.

"Pengkauanya dia (Subana), memang kalau narik di bawa 30 ton pengemudi akan dikenakan sanksi, tapi ini baru keterangan sepihak, karena diketahui truk ini milik transporter di Jakarta yang disewakan untuk mengangkut barang perusahan lain," ucap Ricky.

Baca: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang: Mobil Saya Loss, Setir Saya Loss

Baca: Alasan Kuat 2 Sopir Dump Truck Jadi Tersangka Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Mendengar pernyataan tersebut, Budi mengatakan bila muatan tanah yang dibawa kedua dump truck tersebut murni overload.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas