BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Proyek NTT Fair Yuli Afra Ditolak
BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Proyek NTT Fair Yuli Afra ditolak
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Proyek NTT Fair Yuli Afra ditolak
TRIBUNNEWS.COM | KUPANG -- Proses Praperadilan tersangka kasus korupsi proyek NTT Fair Yuli Afra terhadap Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTT atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya memasuki klimaks.
Gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT itu ditolak hakim tunggal Fransiska D.P. Nino, SH. MH dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang pada Kamis (5/9/2019) sore.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 16.25 Wita hingga pukul 17.05 Wita itu, hakim Fransiska membacakan Putusan No: 07/Pid.Pra/2019 tanggal 5 September 2019 yang menetapkan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka serta penahanan terhadap Julia Afra dinyatakan sah menurut hukum.
Putusan tersebut dibuat dengan dasar tiga pertimbangan. Pertimbangan pertama, bahwa terkait dengan pemohon tidak dapat diminta pertanggungjawaban sehingga ditolak karena sudah masuk pokok perkara dan itu merupakan kewenangan penyidik.
Selain itu, pertimbangan kedua menyebutkan bahwa penyidikan tidak prematur, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon adalah sah karena secara formil sudah sesuai dengan putusan MK dan merujuk ke pasal 184 KUHAP, serta pertimbangan peristiwa dalam pekerjaan NTT Fair adalah mengarah ke hukum publik sehingga dalil pemohon tidak beralaskan hukum.
Dalam sidang putusan tersebut, hadir jaksa Benfrid C.M. Foeh, SH mewakili pihak termohon.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rohman SH, MH melalui Kasi Penkum Abdul Hakim mengatakan bahwa dengan penetapan putusan terhadap gugatan praperadilan maka penyidikan dinyatakan sah dan proses hukum terhadap tersangka tindak pidana korupsi Yuli Afra dilanjutkan.
"Penetapan tersangka, penyidikan dan penahanan dinyatakan sah, maka proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan," ungkapnya.
Abdul menuturkan, penyidik penyidik yang menangani penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan NTT Fair merupakan penyidik yang profesional. Pasca putusan praperadilan ini, lanjutnya, penyidik tersebut akan tetap dan meneruskan penyelesaian perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.