Dituntut 2 Tahun Penjara, Sugi Nur: Saya Undang Makan untuk yang Punya Dendam Kesumat ke Saya
Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap akun Generasi Muda NU, Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur dituntut hukuman 2 tahun penjara
Editor: Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap akun Generasi Muda NU, Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (5/9/2019).
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu, Sugi Nur dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat diwawancarai wartawan pasca sidang, Sugi Nur mengaku akan mengundang siapapun yang membenci dirinya.
"Saya undang makan-makan tanggal 14 September 2019 nanti, ba'da isya. Daripada ramai di sosial media. Saya fasilitasi semua, makan, kamar semuanya," ucap Sugi Nur.
"Kita bertabayyun kan enak. Semuanya yang punya dendam kesumat dengan saya," tambahnya
Saat ditanya terkait tuntutan dua tahun yang dilayangkan Jaksa, Sugi mengaku bahwa ada dua poin yang disampaikannya ke awak media.
Menurutnya, dia hanya berurusan dengan sebuah akun.
"Seandainya saya berhadapan dengan akun itu kan fair. Ini kan saya berurusan dengan orang yang tidak ada hubungannya dengan akun itu," ucap Sugi Nur.
"Kan akun itu yang nuduh saya juga. Insya Allah nanti kita akan mubahalah, bersama-sama insya Allah," sambungnya.