Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heri Budiawan Dinilai Punya Peluang untuk Mengajukan PK

Putusan hukum terhadap Heri Budiawan alias Budi Pego menuai pertanyaan di kalangan masyarakat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Heri Budiawan Dinilai Punya Peluang untuk Mengajukan PK
KOMPAS.com/Ira Rachmawati
Penahanan Heri Budiawan (37) aktivis lingkungan yang menolak tambang emas Senin (4/9/2017). Heri ditahan karena dianggap sebarkan ajaran komunis. 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Putusan hukum terhadap Heri Budiawan alias Budi Pego menuai pertanyaan di kalangan masyarakat.

Pasalnya, perkara pidana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Namun, setelah hampir satu tahun, pihak kejaksaan tidak kunjung melakukan eksekusi terhadap terdakwa.

”Jika pemanggilan terhadap terpidana (Budi Pego) tidak diindahkan, maka sesuai kewenangannya, jaksa bisa melakukan upaya paksa,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Aries Harianto, Selasa (3/9).

Sejauh ini, menurut catatan, setidaknya sudah dua kali Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengirimkan pemanggilan untuk eksekusi.

Namun, Budi Pego menolak dieksekusi.

Aries menambahkan, dalam sistem hukum dikenal asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.

Berita Rekomendasi

Artinya, setiap putusan pengadilan adalah sah atau harus dianggap benar, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Aries menegaskan masih terbuka ruang bagi terpidana untuk mendapatkan keadilan melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Upaya tersebut bisa dilakukan sejak putusan pengadilan dibacakan.

”Dengan kalimat lain, sejak pembacaan putusan, yang bersangkutan boleh mengajukan PK dan dibatasi cuma satu kali,” lanjutnya.

Putusan menjadi belum final dan belum berkekuatan hukum tetap manakala terpidana mengajukan PK.

”Namun demikian, selama PK diajukan, tidak serta merta putusan kasasi itu harus di-pending atau ditunda menunggu hasil PK. Logika hukumnya, sepanjang PK diajukan, terpidana tetap menjalani hukuman sesuai putusan MA hingga putusan PK diketahui hasilnya,” ungkap Aries.

Budi Pego, seperti diketahui, adalah penolak tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Tambang emas tersebut milik anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI).

Namun, belakangan Budi harus berurusan dengan penegak hukum lantaran dituding menyebarkan ajaran komunisme saat memimpin aksi demonstrasi pada 4 April 2017.

Dalam putusan kasasinya, MA memvonis Budi empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan ajaran komunisme.

Putusan MA tersebut memperberat putusan PN Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Budi.

Dalam putusannya, MA tidak mengabaikan masa hukuman yang telah dijalani Budi selama 10 bulan.

Majelis hakim PN, PT maupun MA menganggap semua unsur Pasal 107 a UU No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara telah terpenuhi.

Karenanya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas