Isi Moratorium yang Bikin Gubernur Maluku Murad Ismail Nyatakan perang pada Menteri Susi Pudjiastuti
Inilah isi mortatorium yang melatarbelakangi Gubernur Maluku Murad Ismail nyatakan perang terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Maluku Murad Ismail menuding Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menghalangi upaya penetapan Provinsi Maluku menjadi provinsi Lumbung Ikan Nasional (LIN).
Menurut Murad, draf Peraturan Presiden (perpres) tentang LIN semestinya sudah sampai ke meja Presiden Jokowi sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini pihaknya belum juga mendapat paraf atau persetujuan dari Menteri Susi.
Padahal LIN sudah masuk dalam Renstra KKP tahun 2015-2019.
”Padahal hanya tinggal menunggu paraf Menteri Susi saja, maka LIN menjadi sebuah produk hukum dalam bentuk perpres,” kata Murad dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Humas Pemprov Maluku, Rabu (4/9/2019) malam.
• Tanggapi Pernyataan Perang Gubernur Maluku Murad Ismail, Menteri Susi Pudjiastuti Kirim 5 Utusan
• Nyatakan Perang terhadap Menteri Susi Pudjiastuti, Seperti Inilah Sosok Gubernur Maluku Murad Ismail
• Gubernur Maluku Nyatakan Perang ke Menteri Susi, Sebut Kebijakan Moratorium Rugikan Rakyat Maluku
Mantan komandan Korp Brimob Polri ini menilai peran Susi untuk menghalang-halangi penetapan Maluku sebagai lumbung ikan patut dipertanyakan.
Sebab, perpres tentang LIN sudah selesai diharmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM.
“Ada apa dengan Menteri Susi? Perpes itu sudah mendapat paraf persetujuan dari Sekretaris Kabinet (Setkab) dan Menko Kemaritiman,” ujarnya.
Murad menambahkan, beberapa kebjakan yang merugikan Maluku seperti adanya sistem dana bagi hasil (DBH). Hal ini dinilai tidak adil bagi Maluku yang merupakan daerah penghasil dianggap
Kebijakan lainnya yaitu kewenangan perizinan dan regulasi yang mengatur retribusi daerah.
“Setiap tahun triliunan rupiah dibawa keluar dari Maluku, tapi yang balik dalam bentuk DBH sektor perikanan tidak sampai Rp 11 miliar, dengan rincian setiap kabupaten dan kota hanya memperoleh Rp 983 juta,” ungkapnya.
Murad menjelaskan, jumlah kapal ikan yang memperoleh izin operasi dari Pemerintah Provinsi Maluku pun tercatat hanya 288 kapal, karena adanya batasan di bawah 30 GT.
Sementara jumlah izin kapal ikan yang dikeluarkan dari kebijakan Susi untuk beroperasi di wilayah perairan Maluku, kata Murad, sebanyak 1.640 kapal.
"Anehnya, kapal-kapal ini tidak mempekerjakan orang Maluku, anak-anak daerah saya. Home based-nya pun menggunakan pelabuhan yang semestinya dilabuhi oleh kapal-kapal izin provinsi," ujarnya.
Murad menilai sikap dan kebijakan Susi yang tidak memihak kepada Maluku dan telah merugikan seluruh masyarakat Maluku.
Menurutnya, kebijakan dan sikap Susi tersebut telah menyebabkan Maluku menjadi miskin.
“Sikap seorang menteri seperti ini yang menyebabkan Maluku dimiskinkan secara struktural," katanya.
• Acara TV Hari Ini Kamis 5 September 2019, Ada The Voice Indonesia di GTV hingga Silsila di ANTV
• VIRAL Canda Berujung Petaka, Siswi SMA Ini Cedera Tulang Belakang Akibat Kursinya Ditarik Teman
• Info BMKG: Prakiraan Tinggi Gelombang & Hujan Petir Kamis 5 September 2019, Ombak Capai 4 Meter
Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan perang ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Murad menilai kebijakan moratorium yang diberlakukan Susi telah merugikan Maluku.
"Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang,” ujar Murad saat menyampaikan sambutannya dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (2/9/2019).
Murad menjelaskan, setiap bulan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengangkut ikan dari perairan Arafura untuk diekspor.