Veronica Koman Tersangka karena Menimbulkan Provokasi, Masyarakat Takut Ungkapkan Pendapat di Sosmed
Veronica Koman salah satu aktivis yang kerap menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua ditetapkan Polri jadi tersangka, Usman Hamid ungkap pendapatnya.
Editor: Asytari Fauziah
Veronica Koman salah satu aktivis yang kerap menyuarakan isu pelanggaran HAM di Papua ditetapkan Polri jadi tersangka, Usman Hamid ungkap pendapatnya.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, penetapan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka bisa membuat masyarakat takut menyuarakan isu-isu pelanggaran HAM di Papua.
"Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
Menurut Usman, Polri semestinya menghormati kemerdekaan berpendapat di muka umum, termasuk di media sosial dengan tidak gampang menjerat pidana mereka yang bersuara lantang.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum, juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," kata Usman.
• ZODIAK HARI INI Ramalan Zodiak Kamis 5 September 2019 Leo Emosi, Capricorn Masalah, Gemini Sensitif!
• Alasan Kuat 2 Sopir Dump Truck Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipularang
• Kisah Satu Keluarga Selamat dalam Kecelakaan Tol Cipularang, Anak Sempat Lompat saat Benturan Keras
• Elza Syarief Sindir Bau Pesing, Hotman Paris Pamer Dikelilingi Wanita Seksi, Sebut Aroma Lamborghini
Selain itu, Usman juga mempertanyakan tuduhan polisi bahwa Veronica melakukan provokasi atas warga Papua.
Sebab, apabila Veronica dituduh melakukan provokasi, polisi harus bisa membuktikan siapa yang jadi korban provokasi itu serta apa dampaknya.
"Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?," tutur Usman.
Amnesty pun berpandangan bahwa Polri seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan informasi tidak akurat yang dibagikan Veronica.
• Sempat Akui Karateka Ban 2, Elza Syarief Takut Dilempar HP oleh Nikita Mirzani, Salahkan Sajad Ukra
Sebelumnya, Rabu siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.